Suara.com - Junko Furuta bukanlah nama yang asing bagi telinga orang Jepang, bahkan hampir seluruh dunia. Kisah pembunuhan gadis remaja itu selalu diingat oleh banyak orang.
Di usianya yang baru 17 tahun, Junko Furuta mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh empat pemuda. Lalu mayatnya ditemukan dalam beton di drum minyak yang dibuang di Koto Ward Tokyo pada 1989.
Kasus ini, menurut Tokyo Reporter, Senin (25/3/2019), menjadi dikenal makin banyak orang bukan hanya karena kejinya empat pemuda yang menghabisi nyawa Junko Furuta, tetapi juga karena hukuman yang mereka terima dinilai terlalu ringan.
Pembunuhan Junko Furuta
Pada November 1988, Shinji Minato (15), yang saat itu menggunakan nama depan Nobuharu, dan Hiroshi Miyano (18), yang kini menggunakan nama keluarga Yokoyama, menculik Junko Furuta. Gadis malang itu baru pulang dari pekerjaan paruh waktunya.
Setelah itu, Shinji Minato dan Hiroshi Miyano, bersama dua pemuda lainnya, Jo Ogura (17) dan Yasushi Watanabe (16), membawa korban ke sebuah rumah di daerah Ayase di Adachi Ward. Mereka berulang kali memerkosa, menyodomi, dan menyiksa korban selama 44 hari.
Pada 4 Januari 1989, Junko Furuta meninggal dibakar oleh empat pemuda itu. Para pelaku kemudian membungkus tubuhnya dengan selimut dan memasukkannya dalam drum minyak yang diisi cairan beton. Drum tersebut lalu dibuang ke tempat yang sekarang bernama Taman Wakasu.
Suatu hari, Hiroshi Miyano dan Jo Ogura ditangkap karena kasus pemerkosaan lain. Dari situ kemudian polisi mengungkap keterlibatan mereka dalam menghilangnya Junko Furuta.
Saat ditanyai, Hiroshi Miyano mengatakan kepada polisi lokasi mayat Junko Furuta, yang akhirnya ditemukan pada 29 Maret.
Baca Juga: Kisah 'Sadis' Perawat Jane Toppan Bunuh 31 Pasien Demi Gairah Seksual
Pengadilan pun memberikan hukuman penjara yang berbeda kepada para pelaku: Shinji Minato antara lima hingga sembilan tahun, Jo Ogura antara lima hingga 10 tahun, Hiroshi Miyano 20 tahun, dan Yasushi Watanabe antara lima hingga tujuh tahun.
Namun, hukuman penjara yang diterima ternyata tak cukup untuk membuat jera para pelaku. Setelah melakukan pembunuhan terhadap Junko Furuta, tiga pelaku ditangkap lagi. Hanya Yasushi Watanabe yang menghindari masalah hukum setelah itu.
Salah satu pelaku, Shinji Minato (46), ditangkap pada 2018 atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap Saitama, seorang karyawan berusia 32 tahun.
Kejadian ini mengobarkan lagi amarah publik yang menilai hukuman bagi para pelaku pembunuhan terhadap Junko Furuta terlalu ringan. Mereka beranggapan, proses pidana yang dilakukan untuk para terdakwa, yang kala itu dianggap masih remaja, tak bararti apa pun.
Tag
Berita Terkait
-
Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Aziz dan Aris Potong kepala Budi Bergantian
-
Perempuan Tewas Dicekik dalam Mobil di Basement Hotel Media Sheraton
-
Kelompok Bersenjata di Pakistan Bajak Bus Lalu Bunuh 14 Penumpang
-
Misteri di Balik Kematian Caleg Golkar 2 Hari Jelang Pencoblosan
-
Kisah 'Sadis' Perawat Jane Toppan Bunuh 31 Pasien Demi Gairah Seksual
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra