Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin batal memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Rabu (24/4/2019), hari ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agama Mastuki mengatakan alasan Menteri Lukman batal menghadiri agenda pemeriksaan kasus tersebut lantaran bentrok dengan kegiatan di luar daerah.
"Tidak (hadir pemeriksaan) hari, ini Pak Menteri (Lukman) sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat," Matsuki dihubungi, Rabu (24/4/2019).
Menurut Matsuki, penyidik KPK baru mengirimkan surat panggilan kepada Menteri Lukman pada Selasa (23/4/2019) sore. Sementara, Lukman sudah dijadwalkan akan menghadiri acara kegiatan pembinaan haji di Jawa Barat.
Terkait hal ini, Kemenag meminta agar penyidik lembaga antirasuah itu untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Lukman.
"Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang," tutup Matsuki.
Diketahui, KPK sempat menggeledah ruang kerja Menteri Lukman Hakim lantaran dianggap berkaitan dengan kasus suap. Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat di laci meja ruangan Lukman.
Namun, sejauh ini belum diketahui apakah ada uang yang kini disita itu berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Baca Juga: Merasa Bersalah, Bruno Matos: Saya Tak Pantas Bermain di Persija
Kasus suap jual beli jabatan ini terungkap setelah KPK menciduk Rommy terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Diketahui, sudah ada sebanyak 63 saksi yang diperiksa KPK terkait kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Guru Agama hingga Marbot Senyum Lebar, Pemkot Semarang Naikkan Besaran Bisyarah
-
Soal IKN Jadi Ibu Kota Politik, Golkar Minta Penjelasan: karena Dalam UU-nya Tak Kenal Istilah Itu
-
Terungkap! Ini Alasan Kemdiktisaintek Alokasikan 50 Persen Anggaran Sekolah Garuda untuk Dana Abadi
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite