Suara.com - Organisasi Profesi Jurnalis, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) memberikan rapor merah kepada Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI Jakarta terkait hal keterbukaan informasi publik. AJI menilai, susah mendapatkan informasi yang rinci dari Pemprov DKI Jakarta.
Peneliti AJI Mawa Kresna menjelaskan, melalui metode The Freedom Of Information Advocates Network (FOIAnet), ada tiga penilaian yang dilakukan AJI yakni proactive disclosure, institutional measures, dan processing request.
Dari aspek proactive disclosure, Pemprov DKI Jakarta mendapat rapor kuning dengan skala nilai 33 hingga 66. AJI menilai, dalam hal ini tidak ada kepastian siapa yang menjadi penanggung jawab.
"Soal proactive disclosure, apakah lembaga membuka infomasi siapa yang bertanggung jawab? Apakah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) ada, kontaknya ada? Di Pemprov DKI tidak sepenuhnya komplet juga, ternyata tidak ada patokan siapa yang bertanggung jawab," tutur Kresna saat dihubungi Suara.com.
Kedua, dari aspek institutional measures atau mengukur bagaimana penerapan pemenuhan hak publik atas informasi serta pengawasan oleh oversight body, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan rapor merah dengan nilai di bawah 33.
"Patokannya adalah ada tidaknya petugasnya yang jaga di sana. Siapa yang bertanggung jawab juga kami tidak dapat itu," terang Kresna.
Terakhir, indikator processing request atau pengukuran respon dan tindaklanjut atas permohonan informasi, Pemprov DKI Jakarta juga mendapat rapor merah.
Kresna mencontohkan, AJI pernah mencoba meminta salinan Peraturan Gubernur (Pergub), namun tak dilayani sama sekali. DKI kembali dapat rapor merah dalam indikator itu.
"Kami enggak dapat konfirmasi, kami enggak ada (dapat) respon. Undang-undangnya itu di peraturan 10 hari, plus tujuh," beber Kresna.
Baca Juga: 3 Catatan Buruk Manchester United yang Patut Membuat Solskjaer Was-was
Kresna menambahkan, penilaian ini dilakukan dalam rangka evaluasi keterbukaan informasi publik seperti diamanatkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2008.
"Jadi kami ingin melihat penerapan UU Keterbukaan Publik setelah lebih dari 10 tahun berjalan," tutup Kresna.
Selain Pemprov DKI Jakarta, penilaian juga dilakukan terhadap instansi terkait seperti Komisi Informasi Pusat yang bertanggung jawab mengawasi keterbukaan informasi publik.
Berita Terkait
-
Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung Ditawari Sewa Rusun Milik Pemprov DKI
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Polemik Anies dan Kemenhut: Benarkah Negara Memfasilitasi Perusakan Hutan?
-
Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bus Sekolah Ramah Disabilitas
-
Anies Didorong Partai Gerakan Rakyat Maju Pilpres 2029, NasDem: Kita Belum Pikirin!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?