Suara.com - Organisasi Profesi Jurnalis, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) memberikan rapor merah kepada Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI Jakarta terkait hal keterbukaan informasi publik. AJI menilai, susah mendapatkan informasi yang rinci dari Pemprov DKI Jakarta.
Peneliti AJI Mawa Kresna menjelaskan, melalui metode The Freedom Of Information Advocates Network (FOIAnet), ada tiga penilaian yang dilakukan AJI yakni proactive disclosure, institutional measures, dan processing request.
Dari aspek proactive disclosure, Pemprov DKI Jakarta mendapat rapor kuning dengan skala nilai 33 hingga 66. AJI menilai, dalam hal ini tidak ada kepastian siapa yang menjadi penanggung jawab.
"Soal proactive disclosure, apakah lembaga membuka infomasi siapa yang bertanggung jawab? Apakah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) ada, kontaknya ada? Di Pemprov DKI tidak sepenuhnya komplet juga, ternyata tidak ada patokan siapa yang bertanggung jawab," tutur Kresna saat dihubungi Suara.com.
Kedua, dari aspek institutional measures atau mengukur bagaimana penerapan pemenuhan hak publik atas informasi serta pengawasan oleh oversight body, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan rapor merah dengan nilai di bawah 33.
"Patokannya adalah ada tidaknya petugasnya yang jaga di sana. Siapa yang bertanggung jawab juga kami tidak dapat itu," terang Kresna.
Terakhir, indikator processing request atau pengukuran respon dan tindaklanjut atas permohonan informasi, Pemprov DKI Jakarta juga mendapat rapor merah.
Kresna mencontohkan, AJI pernah mencoba meminta salinan Peraturan Gubernur (Pergub), namun tak dilayani sama sekali. DKI kembali dapat rapor merah dalam indikator itu.
"Kami enggak dapat konfirmasi, kami enggak ada (dapat) respon. Undang-undangnya itu di peraturan 10 hari, plus tujuh," beber Kresna.
Baca Juga: 3 Catatan Buruk Manchester United yang Patut Membuat Solskjaer Was-was
Kresna menambahkan, penilaian ini dilakukan dalam rangka evaluasi keterbukaan informasi publik seperti diamanatkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2008.
"Jadi kami ingin melihat penerapan UU Keterbukaan Publik setelah lebih dari 10 tahun berjalan," tutup Kresna.
Selain Pemprov DKI Jakarta, penilaian juga dilakukan terhadap instansi terkait seperti Komisi Informasi Pusat yang bertanggung jawab mengawasi keterbukaan informasi publik.
Berita Terkait
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
-
Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI
-
Pemprov DKI Salurkan Santunan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur
-
Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS