Suara.com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, pada Senin (29/4/2019).
Nicke Widyawati melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
Nicke Widyawati sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di jabatan sebelumnya yakni Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).
"Saksi Nicke Widyawati akan dijadwal ulang. Tadi Penasehat hukum datang mengirimkan surat pada penyidik," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Nicke Widyawati akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir. Namun, Nicke Widyawati batal hadir karena mengaku sedang tidak enak badan.
"Belum bisa hadir karena sakit," ujar Febri.
Selain Nicke Widyawati, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap tiga pejabat tinggi PLN.
Mereka antara lain Syofvi Felienty Roekman selaku Direktur Perencanaan Korporat PLN, Dedeng Hidayat selaku Senior Vice President Legal Corporate PLN, dan Ahmad Rofik selaku Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PLN.
Ketiga pejabat tinggi di PLN tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.
Baca Juga: Usai Sofyan Basir, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bakal Diperiksa KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin