Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra mengaku masih menunggu putusan pengadilan kasus ujaran kebencian yang kini menjerat Caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani sebagai terdakwa. Hal itu disampaikan Ilham menanggapi berpeluangnya Dhani menjadi anggota parlemen setelah disebut meraih suara Pemilu 2019.
Ilham mengatakan KPU masih menunggu proses hukum kasus tersebut lantaran Ahmad Dhani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas kasusnya di pengadilan.
"Tunggu inkrah. Jika nanti MA (Mahkamah Agung) memutuskan AD (Ahmad Dhani) bersalah. Peringkat suara berikutnya yang akan dilantik. Harus dari partai yang sama," kata Ilham saat dihubungi, Senin (29/4/2019).
Diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019. Kemudian hukuman itu dikurangi menjadi 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta setelah banding yang diajukan Ahmad Dhani dikabulkan. Namun, kuasa hukum Ahmad Dhani tetap mengajukan kasasi.
"Kami resmi per tanggal 26 Maret 2019 kami mengajukan pernyataan kasasi," kata Hendarsam Marantoko selaku pengacara Ahmad Dhani pada (25/3) lalu.
Sebelumnya, Caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani dikabarkan berpeluang terpilih jadi anggota DPR RI.
Siti Rafika, Ketua Koordinator Kecamatan untuk Ahmad Dhani bersaksi bahwa Ahmad Dhani mendapatkan 17 ribu perhitungan suara real count di Daerah Pemilihan atau Dapil Surabaya - Sidoarjo, Jawa Timur.
Rekapitulasi 22 April 2019 lalu, tambah Siti Rafika, Ahmad Dhani sudah mendapatkan suara 17 ribu lebih.
"Tanggal 22 April hasil rekapitulasi yang masih kurang lebih 30 persen, mas Dhani sudah mendapat 17 ribu lebih suara," jelasnya saat dihubungi Suara.com, Minggu (28/4) kemarin.
Baca Juga: Rezky Aditya Pamer Foto Maternity Bareng Nikita Willy, Netizen: Halu
Dari perolehan suara itu, kemudian dirinya menyampaikan ke Ahmad Dhani yang berada di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur. Informasi dari Rafika langsung direspon.
"Demi Allah saya tidak berbohong. Mas Dhani perolehan suaranya cukup tinggi. Di tiap TPS suara Mas Dhani selalu ada. Bahkan jika dibandingkan dengan Bambang Haryo, Mas Dhani masih unggul," beber Siti Rafika.
Berita Terkait
-
Tan Ngi Hing, 5 Kali Jadi Caleg Lima Kali Gagal
-
Diduga Kekelahan Jaga TPS, Anggota Polres Jaksel Meninggal Dunia
-
Ratusan Petugas KPPS Jadi Tumbal Pemilu, FK UI Beri Rekomendasi ke KPU
-
Netizen Doakan KPU Dilaknat Allah Jika Curang, Perludem: Maknanya Apa?
-
Sakit Saat Penghitungan Suara, Ketua KPPS di Banyumas Meninggal Dunia
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
Terkini
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut