Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AR (20) dan AS (18) dua pelaku tawuran di Jalan Raya Kebagusan, Pasar Minggu Jakarta Selatan yang menyebabkan seorang pemuda berinsial HS tewas.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok, yakni Kelompok Kebagusan versus Warung Buncit. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (28/4/2019) dini hari.
Mulanya, korban berinisial A dan HS tengah nongkrong di lokasi sembari melakukan menantang kelompok lain untuk tawuran melalui live di akun media sosial, Instagram. Ajakan berduel itu yang disiarkan secara live di platfrom IG itu bertuliskan; "Yang Berani, Datang ke Gang Bakso."
"Akhirnya, para pelaku yang yang berasal dari Warung Buncit datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam seperti celurit dan teralis besi," ujar Andi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Singkat cerita, duel antar dua kelompok pun pecah. Tak mau kalah dengan lawannya, HS dengan gagah juga menenteng celurit di tangannya.
Saat bentrokan terjadi, celurit di tangan HS terjatuh. Saat ingin meraih celuritnya, anggota musuhnya, yakni AR lalu menghujani tubuh HS dengan menggunakan teralis besi dan sabetan celurit. HS pun roboh bersimbah darah dan tewas seketika.
"Mereka melihat korban menggunakan celurit. Pelaku memukul pakai teralis besi sehingga celurit korban jatuh. Saat korban mau ambil celurit, pelaku A membacok punggung dan tangan korban pakai celurit sehingga korban HS tewas di tempat," jelasnya.
Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim gabungan Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan dan Satreskrim Polsek Pasar Minggu menangkap kedua pelaku di kawasan Mampang Prapatan, Jakata Selatan.
Dalam kasus tawuran maut ini, polisi turut menyita jaket yang dikenakan oleh korban yang robek akibat sabetan celurit. Polisi juga masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus tewasnya HS.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ingin Kayak Hotman Paris, Sering Dikelilingi Perempuan Cantik
"Barang bukti yang kami sita adalah satu jaket biru dongker yang pada bagian punggung sobek akibat sabetan celurit," papar Andi.
Atas perbuatannya, AR dan AS dijerat dengan pasal 170 ayat 2 huruf ketiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun.
Berita Terkait
-
Juragan Kosmetik Terkenal Merotan Anak Karena Lepas Hijab, Warganet Murka
-
Makin Seru, Instagram Hadirkan Stiker Kuis!
-
Bobby, Kucing Prabowo dengan Akun Instagram yang Suka Bicara Politik
-
Pengguna Instagram Kelak Tak Lagi Bisa Melihat Jumlah Like
-
Terungkap! Ini Alasan Hengkangnya Dua Pendiri Instagram
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kabar Baik untuk Emiten Batu Bara, PNBP Minerba Sudah Tembus 60% dari Target
-
Kredit Nganggur Masih Numpuk di Bank
-
Dua Perusahaan Tekstil di Jateng Berpotensi PHK Hampir 1.500 Buruh
-
Ancam Buka Paksa Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Meradang: Kenapa Harus Pakai Kekerasan?
-
Buku Kisah-Kisah Nyesek saat KKN: Dari Lele Kuning hingga Begal Kampung
-
Tinggalkan Kerja di Luar Negeri, Eks PMI Justru Cuan dari Makanan Sehat
-
Honda NS150LA Menantang Dominasi Skutik Retro Andalkan Rangka Tubular dan Fitur Kamera Bawaan
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
DFSK E5 Plus Kantongi 1.100 Pemesanan Sebelum Resmi Meluncur di GIIAS 2026
-
5 Hair Mask untuk Merawat Rambut Diwarnai agar Tetap Sehat dan Cerah