Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AR (20) dan AS (18) dua pelaku tawuran di Jalan Raya Kebagusan, Pasar Minggu Jakarta Selatan yang menyebabkan seorang pemuda berinsial HS tewas.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok, yakni Kelompok Kebagusan versus Warung Buncit. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (28/4/2019) dini hari.
Mulanya, korban berinisial A dan HS tengah nongkrong di lokasi sembari melakukan menantang kelompok lain untuk tawuran melalui live di akun media sosial, Instagram. Ajakan berduel itu yang disiarkan secara live di platfrom IG itu bertuliskan; "Yang Berani, Datang ke Gang Bakso."
"Akhirnya, para pelaku yang yang berasal dari Warung Buncit datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam seperti celurit dan teralis besi," ujar Andi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Singkat cerita, duel antar dua kelompok pun pecah. Tak mau kalah dengan lawannya, HS dengan gagah juga menenteng celurit di tangannya.
Saat bentrokan terjadi, celurit di tangan HS terjatuh. Saat ingin meraih celuritnya, anggota musuhnya, yakni AR lalu menghujani tubuh HS dengan menggunakan teralis besi dan sabetan celurit. HS pun roboh bersimbah darah dan tewas seketika.
"Mereka melihat korban menggunakan celurit. Pelaku memukul pakai teralis besi sehingga celurit korban jatuh. Saat korban mau ambil celurit, pelaku A membacok punggung dan tangan korban pakai celurit sehingga korban HS tewas di tempat," jelasnya.
Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim gabungan Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan dan Satreskrim Polsek Pasar Minggu menangkap kedua pelaku di kawasan Mampang Prapatan, Jakata Selatan.
Dalam kasus tawuran maut ini, polisi turut menyita jaket yang dikenakan oleh korban yang robek akibat sabetan celurit. Polisi juga masih menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus tewasnya HS.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ingin Kayak Hotman Paris, Sering Dikelilingi Perempuan Cantik
"Barang bukti yang kami sita adalah satu jaket biru dongker yang pada bagian punggung sobek akibat sabetan celurit," papar Andi.
Atas perbuatannya, AR dan AS dijerat dengan pasal 170 ayat 2 huruf ketiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun.
Berita Terkait
-
Juragan Kosmetik Terkenal Merotan Anak Karena Lepas Hijab, Warganet Murka
-
Makin Seru, Instagram Hadirkan Stiker Kuis!
-
Bobby, Kucing Prabowo dengan Akun Instagram yang Suka Bicara Politik
-
Pengguna Instagram Kelak Tak Lagi Bisa Melihat Jumlah Like
-
Terungkap! Ini Alasan Hengkangnya Dua Pendiri Instagram
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan