Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merancang petunjuk teknis (Juknis) mekanisme penyaluran santunan bagi keluarga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit.
Juknis tersebut nantinya juga mengatur tata cara mencairkan dana santunan tersebut.
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan Juknis tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diberikan oleh Kementerian Keuangan. Ia menyebut masih ada beberapa kategori penerima santunan yang perlu diperbaiki.
Pramono mengatakan dari surat Kemenkeu itu baru mengategorikan penerima santunan untuk KPPS yang meninggal, cacat permanen, luka berat dan luka ringan. Sementara menurut Pramono harus dimasukan juga untuk KPPS yang sakit.
Nantinya Pramono menyebut akan mengategorikan KPPS yang sakit sebagai sebagai kategori sakit. Ia mencontohkan untuk sakit berat juga masuk dalam kategori luka berat dan sakit ringan juga dikategorikan luka ringan.
"Jadi yang seperti itu kalau enggak didetailkan nanti dibawah penafsirannya bisa enggak tepat. Itu yang sekarang sedang disusun oleh KPU, Juknisnya," ujar Pramono di Kantor Ombudsman Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Pramono mengatakan nantinya penyusunan Juknis akan melibatkan KPUD dari Kabupaten dan Kota. Nantinya KPUD itu yang akan memberikan data KPPS yang sakit hingga wafat.
"Data kan tetap harus di verifikasi oleh teman teman kabupaten kota, karena nanti mereka yang akan menyalurkan ya," jelas Pramono.
Baca Juga: Update KPU: 331 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Jawa Barat Terbanyak
Berita Terkait
-
Update KPU: 331 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Jawa Barat Terbanyak
-
Satu Lagi Petugas KPPS Surabaya Meninggal, Total Menjadi 10 Korban Jiwa
-
Terbanyak, 89 Petugas KPPS di Provinsi Jawa Barat Meninggal Dunia
-
Dikira Masuk Angin dan Sempat Pingsan, Petugas KPPS di Jombang Meninggal
-
Sempat Keluhkan Nyeri, Petugas PPS di Sampang Akhirnya Meninggal
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok