Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merancang petunjuk teknis (Juknis) mekanisme penyaluran santunan bagi keluarga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit.
Juknis tersebut nantinya juga mengatur tata cara mencairkan dana santunan tersebut.
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan Juknis tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diberikan oleh Kementerian Keuangan. Ia menyebut masih ada beberapa kategori penerima santunan yang perlu diperbaiki.
Pramono mengatakan dari surat Kemenkeu itu baru mengategorikan penerima santunan untuk KPPS yang meninggal, cacat permanen, luka berat dan luka ringan. Sementara menurut Pramono harus dimasukan juga untuk KPPS yang sakit.
Nantinya Pramono menyebut akan mengategorikan KPPS yang sakit sebagai sebagai kategori sakit. Ia mencontohkan untuk sakit berat juga masuk dalam kategori luka berat dan sakit ringan juga dikategorikan luka ringan.
"Jadi yang seperti itu kalau enggak didetailkan nanti dibawah penafsirannya bisa enggak tepat. Itu yang sekarang sedang disusun oleh KPU, Juknisnya," ujar Pramono di Kantor Ombudsman Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Pramono mengatakan nantinya penyusunan Juknis akan melibatkan KPUD dari Kabupaten dan Kota. Nantinya KPUD itu yang akan memberikan data KPPS yang sakit hingga wafat.
"Data kan tetap harus di verifikasi oleh teman teman kabupaten kota, karena nanti mereka yang akan menyalurkan ya," jelas Pramono.
Baca Juga: Update KPU: 331 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Jawa Barat Terbanyak
Berita Terkait
-
Update KPU: 331 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Jawa Barat Terbanyak
-
Satu Lagi Petugas KPPS Surabaya Meninggal, Total Menjadi 10 Korban Jiwa
-
Terbanyak, 89 Petugas KPPS di Provinsi Jawa Barat Meninggal Dunia
-
Dikira Masuk Angin dan Sempat Pingsan, Petugas KPPS di Jombang Meninggal
-
Sempat Keluhkan Nyeri, Petugas PPS di Sampang Akhirnya Meninggal
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu