Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merancang petunjuk teknis (Juknis) mekanisme penyaluran santunan bagi keluarga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit.
Juknis tersebut nantinya juga mengatur tata cara mencairkan dana santunan tersebut.
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan Juknis tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diberikan oleh Kementerian Keuangan. Ia menyebut masih ada beberapa kategori penerima santunan yang perlu diperbaiki.
Pramono mengatakan dari surat Kemenkeu itu baru mengategorikan penerima santunan untuk KPPS yang meninggal, cacat permanen, luka berat dan luka ringan. Sementara menurut Pramono harus dimasukan juga untuk KPPS yang sakit.
Nantinya Pramono menyebut akan mengategorikan KPPS yang sakit sebagai sebagai kategori sakit. Ia mencontohkan untuk sakit berat juga masuk dalam kategori luka berat dan sakit ringan juga dikategorikan luka ringan.
"Jadi yang seperti itu kalau enggak didetailkan nanti dibawah penafsirannya bisa enggak tepat. Itu yang sekarang sedang disusun oleh KPU, Juknisnya," ujar Pramono di Kantor Ombudsman Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Pramono mengatakan nantinya penyusunan Juknis akan melibatkan KPUD dari Kabupaten dan Kota. Nantinya KPUD itu yang akan memberikan data KPPS yang sakit hingga wafat.
"Data kan tetap harus di verifikasi oleh teman teman kabupaten kota, karena nanti mereka yang akan menyalurkan ya," jelas Pramono.
Baca Juga: Update KPU: 331 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Jawa Barat Terbanyak
Berita Terkait
-
Update KPU: 331 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Jawa Barat Terbanyak
-
Satu Lagi Petugas KPPS Surabaya Meninggal, Total Menjadi 10 Korban Jiwa
-
Terbanyak, 89 Petugas KPPS di Provinsi Jawa Barat Meninggal Dunia
-
Dikira Masuk Angin dan Sempat Pingsan, Petugas KPPS di Jombang Meninggal
-
Sempat Keluhkan Nyeri, Petugas PPS di Sampang Akhirnya Meninggal
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir