Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merancang petunjuk teknis (Juknis) mekanisme penyaluran santunan bagi keluarga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit.
Juknis tersebut nantinya juga mengatur tata cara mencairkan dana santunan tersebut.
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan Juknis tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diberikan oleh Kementerian Keuangan. Ia menyebut masih ada beberapa kategori penerima santunan yang perlu diperbaiki.
Pramono mengatakan dari surat Kemenkeu itu baru mengategorikan penerima santunan untuk KPPS yang meninggal, cacat permanen, luka berat dan luka ringan. Sementara menurut Pramono harus dimasukan juga untuk KPPS yang sakit.
Nantinya Pramono menyebut akan mengategorikan KPPS yang sakit sebagai sebagai kategori sakit. Ia mencontohkan untuk sakit berat juga masuk dalam kategori luka berat dan sakit ringan juga dikategorikan luka ringan.
"Jadi yang seperti itu kalau enggak didetailkan nanti dibawah penafsirannya bisa enggak tepat. Itu yang sekarang sedang disusun oleh KPU, Juknisnya," ujar Pramono di Kantor Ombudsman Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Pramono mengatakan nantinya penyusunan Juknis akan melibatkan KPUD dari Kabupaten dan Kota. Nantinya KPUD itu yang akan memberikan data KPPS yang sakit hingga wafat.
"Data kan tetap harus di verifikasi oleh teman teman kabupaten kota, karena nanti mereka yang akan menyalurkan ya," jelas Pramono.
Baca Juga: Update KPU: 331 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Jawa Barat Terbanyak
Berita Terkait
-
Update KPU: 331 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Jawa Barat Terbanyak
-
Satu Lagi Petugas KPPS Surabaya Meninggal, Total Menjadi 10 Korban Jiwa
-
Terbanyak, 89 Petugas KPPS di Provinsi Jawa Barat Meninggal Dunia
-
Dikira Masuk Angin dan Sempat Pingsan, Petugas KPPS di Jombang Meninggal
-
Sempat Keluhkan Nyeri, Petugas PPS di Sampang Akhirnya Meninggal
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Tak Cuma Halau Banjir Rob, Pramono Anung Mau Sulap Tanggul Ancol Jadi Spot Wisata Baru
-
SPPG Dorong Efisiensi Produksi Massal dan Perkuat Ekonomi Pangan Lokal
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Pemerintah Bangun SPPG sebagai Dapur Modern untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya