Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merancang petunjuk teknis (Juknis) mekanisme penyaluran santunan bagi keluarga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan sakit.
Juknis tersebut nantinya juga mengatur tata cara mencairkan dana santunan tersebut.
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan Juknis tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diberikan oleh Kementerian Keuangan. Ia menyebut masih ada beberapa kategori penerima santunan yang perlu diperbaiki.
Pramono mengatakan dari surat Kemenkeu itu baru mengategorikan penerima santunan untuk KPPS yang meninggal, cacat permanen, luka berat dan luka ringan. Sementara menurut Pramono harus dimasukan juga untuk KPPS yang sakit.
Nantinya Pramono menyebut akan mengategorikan KPPS yang sakit sebagai sebagai kategori sakit. Ia mencontohkan untuk sakit berat juga masuk dalam kategori luka berat dan sakit ringan juga dikategorikan luka ringan.
"Jadi yang seperti itu kalau enggak didetailkan nanti dibawah penafsirannya bisa enggak tepat. Itu yang sekarang sedang disusun oleh KPU, Juknisnya," ujar Pramono di Kantor Ombudsman Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Pramono mengatakan nantinya penyusunan Juknis akan melibatkan KPUD dari Kabupaten dan Kota. Nantinya KPUD itu yang akan memberikan data KPPS yang sakit hingga wafat.
"Data kan tetap harus di verifikasi oleh teman teman kabupaten kota, karena nanti mereka yang akan menyalurkan ya," jelas Pramono.
Baca Juga: Update KPU: 331 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Jawa Barat Terbanyak
Berita Terkait
-
Update KPU: 331 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Jawa Barat Terbanyak
-
Satu Lagi Petugas KPPS Surabaya Meninggal, Total Menjadi 10 Korban Jiwa
-
Terbanyak, 89 Petugas KPPS di Provinsi Jawa Barat Meninggal Dunia
-
Dikira Masuk Angin dan Sempat Pingsan, Petugas KPPS di Jombang Meninggal
-
Sempat Keluhkan Nyeri, Petugas PPS di Sampang Akhirnya Meninggal
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji