Suara.com - Partai Golkar menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam laporannya itu Partai Golkar diketahui telah menerima dan mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp 307 miliar.
Anggota Bidang Kaderisasi Partai Golkar Imran mengatakan sebagian besar dana kempanye dihabiskan untuk pembiayaan kampanye calon anggota legislatif.
"Ada sisa anggaran itu sekitar Rp 200 juta dari Rp 307 miliar. Pengeluaran terbesar itu di caleg, caleg itu (pengeluaran) totalnya Rp 235 miliar," kata Imran usai menyerahkan LPPDK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Imran menerangkan, adapun sebagai besar pengeluaran dana kampanye dipakai untuk keperluan alat peraga kampanye atau APK. Sedangkan sisanya untuk keperluan iklan.
"Kalau di partai kita cuman Rp 72 miliar untuk iklan, terus untuk kampanye akbar. Kebanyakan sih iklan, abis di iklan sama APK," ujarnya.
Sedangkan penerimaan dana kampanye kata Imran terbesar berasal dari caleg yakni sekitar Rp 235 miliar. Sisanya, berasal dari sumbangan perseorangan dan badan usaha non pemerintah.
"Kalau partai kan ada dana awal partai itu, yang buat kampanye itu dari dana partai. Terus ada sumbangan pihak lain, perorangan ada Rp 100 juta. Terus sumbangan pihak lain, badan usaha non pemerintah ada Rp 395 juta," ungkapnya.
Untuk diketahui, kewajiban menyerahkan LPPDK tertera dalam Pasal 335 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa laporan dana kampanye penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
Sedangkan, Pasal 338 menyebutkan sanksi yang akan dikenakan jika telat mengumpulkan laporan akhir dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan. Bagi partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
Baca Juga: Ini Mobil Mewah yang Bisa Dibeli Pakai Dana Kampanye Sandiaga Uno, Wow!
Kekinian berdasarkan data KPU RI tercatat baru delapan partai politik dari total 16 partai politik peserta Pemilu 2019 yang telah menyerahkan LPPDK. Berikut rinciannya:
PKS : Rp 150 miliar
NasDem : Rp 259 miliar
Gerindra : Rp 134,7 miliar
PDI-P : Rp 345,02 miliar
PKB : Rp 142 miliar
PKPI : Rp 6,29 miliar
PSI : Rp 84,6 miliar
Golkar : Rp 307 miliar
Tag
Berita Terkait
-
Siang Ini TKN Jokowi Laporkan Dana Akhir Kampanye ke KPU
-
Update Real Count KPU Kamis Siang: Jokowi Terus Melejit Tinggalkan Prabowo
-
Prabowo Semakin Sulit Mengejar, Jokowi Lebih Unggul 11,32 Juta Suara
-
Ijtimak Ulama III Ogah Tunggu Hasil Pilpres dari KPU
-
4 Mei, KPU Mulai Rekapitulasi Nasional Secara Manual
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian