Suara.com - Badan Pengawas Pemilu RI ogah merespons desakan sekelompok pendukung Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo – Sandiaga yang menggelar Ijtimak Ulama III, dan salah satu hasilnya adalah mendesak mereka mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.
Mochamad Afifuddin, anggota Bawaslu menuturkan, tak ada yang perlu dikomentari dari rekomendasi kelompok tersebut. Ia meminta, siapa pun yang menemukan dugaan pelanggaran pada Pilpres 2019, bisa melapor ke lembaganya.
"Kami jalankan aturan saja. Tidak mengomentari yang begitu-begitu. Kami bekerja, kalau ada pelanggaran, dilaporkan. Silakan, kami tunggu laporannya," kata Afif seusai meninjau proses LPPDK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Afif mengungkapkan, kekinian belum menerima laporan dugaan kecurangan kubu Jokowi – Maruf Amin yang bersifat terstruktur, masif dan sistematis.
Ia menegaskan, keputusan atau rekomendasi Bawaslu untuk mediskualifikasi peserta pilpres harus berdasarkan bukti-bukti kuat dan meyakinkan.
"Kan harus berdasarkan alasan dan bukti pelanggaran. Nah itu juga belum punya. Buktinya, berdasarkan bukti laporan, temuan. Buktinya meyakinkan atau tidak," ungkapnya.
Untuk diketahui, Ijtimak Ulama III yang digelar di Hotel Lor In Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/5) kemarin, menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Salah satu rekomendasinya adalah, mendesak KPU dan Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi Jokowi – Maruf Amin.
Sebab, mereka menyimpulkan telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2019.
Baca Juga: Disebut Pewaris Nabi, Sandiaga: Ijtimak Ulama Harus Dipertimbangkan Elite
Berita Terkait
-
Setelah Ijtimak Ulama III, Ketua PCNU Kota Depok Ingatkan Ini
-
Tolak Diskualifikasi Jokowi, KPU ke Ijtima Ulama III: Jangan Tekan KPU!
-
KPU Tolak Mentah Permintaan Ijtima Ulama III untuk Diskualifikasi Jokowi
-
MUI Nilai Ijtimak Ulama III Tak Sah Keluarkan Fatwa Diskualifikasi Jokowi
-
TKN Sebut Ijtimak Ulama III Cuma Gerombolan Politik
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka