Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi - Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menilai Ijtimak Ulama III yang digelar oleh sejumlah tokoh ormas tersebut tidak mencerminkan sebuah ijtimak ulama sebenarnya.
Menurutnya Ijtimak Ulama III tersebut merupakan gerombolan-gerombolan yang sangat sarat dengan kepentingan politik.
"Jadi menurut saya itu adalah suatu ijtimak-ijtimakan itu, tidak mencerminkan ijtimak ulama, tapi lebih kepada gerombolan-gerombolan politik yang memiliki kepentingan politik yang memang berbeda dengan 01," ujar Karding saat dihubungi wartawan, Kamis (2/5/2019).
Ijtimak Ulama III yang digelar di Sentul, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019) menyimpulkan bahwa terdapat kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Ijtimak Ulama III juga mendesak agar Bawaslu dan KPU mendiskualifikasi atau membatalkan pasangan Capres-Cawapres 01, Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Politisi PKB itu kemudian mempertanyakan dasar desakan Ijtimak Ulama III yang menginginkan pasangan Jokowi - Ma'ruf didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
"Apa dasarnya mereka ingin mendiakualifikasi 01, apakah ada dasar yang kuat?," ucap dia.
Karding menyebut dalam hukum dan prinsip beragama, tidak boleh mengeluarkan keputusan yang zalim, yang didasarkan bukan pada fakta-fakta, tapi pada asumsi-asumsi. Apalagi, kata Karding, keputusan yang dikeluarkan tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Dan harusnya mereka para ulama menjaga marwah ulama yang pertama mendasarkan diri pada aturan hukum positif yang ada. Kedua percaya pada lembaga penyelenggara negara, di mana yang mereka dukung, partai-partai di 02 (Prabowo-Sandiaga) juga ikut menyusun UU, menentukan KPU dan Bawaslu dan ikut punya saksi pilpres maupun partai di daerah," jelas dia.
Baca Juga: Ijtimak Ulama Ingin Ketemu dengan Ma'ruf Amin, PKPI: Pasti Ada Maunya
Karena itu, lanjut Karding, ijtimak ulama bukan mencerminkan hasil keputusan para ulama.
"Ijtimak ulama itu, ijtimak ulama-ulamaan dan buatan ya," katanya.
"Pertama jujur dalam mengambil keputusan, kedua berdasarkan kaidah-kaidah fiqih, ketiga berdasarkan kepentingan dan keutuhan persatuan Indonesia," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Kapolri Sebut Tulisan Berjudul HRS Akan Kerahkan People Power Hoaks
-
Mendagri Beri Penghargaan Bagi 22 Polisi Gugur Saat Tugas di Pemilu 2019
-
Update KPU: 382 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Jabar Paling Banyak
-
Ijtimak Ulama Ingin Ketemu dengan Ma'ruf Amin, PKPI: Pasti Ada Maunya
-
Klarifikasi BPN Soal Surat Instruksi Spanduk Ucapan Selamat ke Prabowo
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Geger Mobil Polisi Disebut Tabrak Warga Saat Tawuran di Tebet, Kapolsek Membantah
-
Bagaimana Cara Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz?
-
Manuver ke Putin dan Macron, Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi Penyeimbang Diplomasi
-
Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas
-
Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!
-
Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?
-
Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final
-
Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS
-
Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan