Suara.com - KPU menolak permintaan Ijtima Ulama III untuk diskualifikasi Jokowi - Maruf Amin sebagai peserta calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019. KPU meminta kelompok Ijtima Ulama III jangan menekan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan beralasan KPU hanya bekerja dan tunduk pada peraturan undang-undang. Hal itu dikatakan Wahyu menanggapi atas hasil Ijtima Ulama III yang mendesak KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin dari peserta Pilpres 2019.
Wahyu meminta semua pihak untuk memberi kesempatan kepada KPU untuk bekerja dengan sebaik-baiknya.
"Jangan menekan - menekan KPU, karena KPU tidak bisa ditekan oleh siapapun," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Wahyu mengatakan pihaknya menghormati atas pendapat dari Ijtima Ulama III yang menginginkan proses Pemilu 2019 berjalan dengan jujur dan adil. Hanya, Wahyu meminta semua pihak juga bisa menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kita tentu menghormati, tetapi tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku, ada penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memproses dugaan pelanggaran," ujarnya.
"Sehingga kepada siapapun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019, dipersilahkan untuk melaporkan kepada Bawaslu, Insya Allah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Untuk diketahui, salah satu hasil Ijtima Ulama III yang digelar di Hotel Lor In Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/5/2019) kemarin ada lima poin yang didokumentasikan. Salah satu poinnya yakni mendesak KPU RI dan Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi Jokowi - Ma'ruf Amin.
"Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau men diskualifikasi paslon capres cawapres 01," kata Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak.
Baca Juga: KPU ke Ijtimak Ulama III: Kami Tidak Bisa Ditekan Siapapun, Kami Tunduk UU
Berita Terkait
-
KPU ke Ijtimak Ulama III: Kami Tidak Bisa Ditekan Siapapun, Kami Tunduk UU
-
KPU Tolak Mentah Permintaan Ijtima Ulama III untuk Diskualifikasi Jokowi
-
Hadiri Ijtimak Ulama III, Lieus Sungkharisma Jadi Sorotan Warganet
-
MUI Nilai Ijtimak Ulama III Tak Sah Keluarkan Fatwa Diskualifikasi Jokowi
-
TKN Sebut Ijtimak Ulama III Cuma Gerombolan Politik
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka