Suara.com - Sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan diduga terhadap para tahanan narkoba yang dipindahkan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli, Bali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut, para tahanan itu dalam kondisi mata tertutup kaos. Tak hanya itu, mereka juga diborgol pada bagian tangan dan kaki. Para tahanan tersebut juga terlihat dipukul dan diseret-seret sembari berjalan jongkok menuju sebuah kapal.
Terkait beredarnya video itu, komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai telah terjadi pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa rekaman video di Nusakambangan yang dilakukan oleh petugas Lapas.
Menurut dia, peristiwa itu merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Anti Penyiksaan, yg telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1998. Khususnya terkait hukuman kejam yg merendahkan martabat manusia atau in human degrading treatment.
"Sangat jelas terlihat bagaimana perendahan martabat manusia terjadi dalam video tersebut, tindakan brutalitas apapun alasannya dilarang oleh hukum," ujar Choirul melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (3/5/2019) pagi.
Oleh karenanya, kata dia, Dirjen PAS harus mengambil tindakan terhadap para pelaku. Di mana tindakan tersebut tidak cukup dengan kedisiplinan.
Sebagai negara yang telah meratifikasi, maka pemerintah harus memastikan bahwa peristiwa dalam video tersebut tidak terjadi, dan jika terjadi harus segera melakukan pengusutan tuntas termasuk pemberian sanksi atau hukuman bagi petugas yang melakukan.
Menurut dia, negara wajib melakukan evaluasi atas peristiwa itu. Termasuk pemberian sanksi juga harus diambil.
"Peristiwa ini harus dipahami sebagai cidera dalam upaya perbaikan tata kelola lapas yang lebih baik, ramah hak asasi manusia yang telah berjalan," katanya.
Baca Juga: Sadis, Tahanan Kondisi Diborgol Diseret dan Dipukuli di Nusakambangan
Peristiwa tersebut juga memberikan konfirmasi, perlunya pengawasan terus menerus untuk perbaikan di seluruh lapas di Indonesia.
Korban maupun keluarganya juga memiliki hak untuk mendapat keadilan atas perlakuan kejam yg merendahkan martabat manusia itu. Mereka punya hak untuk mengambil langkah hukum.
"Oleh karenanya, lapas wajib memperhatikan hak mereka, tidak cukup hanya melakukan evaluasi dan pemberian sanksi atau hukuman kepada pelaku," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Sadis, Tahanan Kondisi Diborgol Diseret dan Dipukuli di Nusakambangan
-
Ketua KPK Berharap Koruptor Dipenjara di Lapas Nusakambangan Tahun Ini
-
Ajak Golput Disamakan dengan Mengacau, Natalius Pigai: Wiranto Sesat Pikir
-
Bisnis Narkoba di Lapas, 10 Napi Keruk Uang Ratusan Juta
-
TNI Aktif Isi Jabatan Sipil, Komnas HAM: Nggak Boleh, Clear itu Nggak Boleh
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan