Suara.com - Sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan diduga terhadap para tahanan narkoba yang dipindahkan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli, Bali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut, para tahanan itu dalam kondisi mata tertutup kaos. Tak hanya itu, mereka juga diborgol pada bagian tangan dan kaki. Para tahanan tersebut juga terlihat dipukul dan diseret-seret sembari berjalan jongkok menuju sebuah kapal.
Terkait beredarnya video itu, komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai telah terjadi pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa rekaman video di Nusakambangan yang dilakukan oleh petugas Lapas.
Menurut dia, peristiwa itu merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Anti Penyiksaan, yg telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1998. Khususnya terkait hukuman kejam yg merendahkan martabat manusia atau in human degrading treatment.
"Sangat jelas terlihat bagaimana perendahan martabat manusia terjadi dalam video tersebut, tindakan brutalitas apapun alasannya dilarang oleh hukum," ujar Choirul melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (3/5/2019) pagi.
Oleh karenanya, kata dia, Dirjen PAS harus mengambil tindakan terhadap para pelaku. Di mana tindakan tersebut tidak cukup dengan kedisiplinan.
Sebagai negara yang telah meratifikasi, maka pemerintah harus memastikan bahwa peristiwa dalam video tersebut tidak terjadi, dan jika terjadi harus segera melakukan pengusutan tuntas termasuk pemberian sanksi atau hukuman bagi petugas yang melakukan.
Menurut dia, negara wajib melakukan evaluasi atas peristiwa itu. Termasuk pemberian sanksi juga harus diambil.
"Peristiwa ini harus dipahami sebagai cidera dalam upaya perbaikan tata kelola lapas yang lebih baik, ramah hak asasi manusia yang telah berjalan," katanya.
Baca Juga: Sadis, Tahanan Kondisi Diborgol Diseret dan Dipukuli di Nusakambangan
Peristiwa tersebut juga memberikan konfirmasi, perlunya pengawasan terus menerus untuk perbaikan di seluruh lapas di Indonesia.
Korban maupun keluarganya juga memiliki hak untuk mendapat keadilan atas perlakuan kejam yg merendahkan martabat manusia itu. Mereka punya hak untuk mengambil langkah hukum.
"Oleh karenanya, lapas wajib memperhatikan hak mereka, tidak cukup hanya melakukan evaluasi dan pemberian sanksi atau hukuman kepada pelaku," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Sadis, Tahanan Kondisi Diborgol Diseret dan Dipukuli di Nusakambangan
-
Ketua KPK Berharap Koruptor Dipenjara di Lapas Nusakambangan Tahun Ini
-
Ajak Golput Disamakan dengan Mengacau, Natalius Pigai: Wiranto Sesat Pikir
-
Bisnis Narkoba di Lapas, 10 Napi Keruk Uang Ratusan Juta
-
TNI Aktif Isi Jabatan Sipil, Komnas HAM: Nggak Boleh, Clear itu Nggak Boleh
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI
-
Kampung Bahari Digeruduk BNN: 18 Orang Diciduk, Target Operasi Kakap Diburu
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!
-
Prabowo Bicara Budaya 'Kuyu-kuyu' Pemimpin, Minta Masyarakat Hormati Jokowi: Jangan Dihujat!
-
Puan Blak-blakan Soal Aturan Masuk DPR: 'Kayak ke Rumah Kalian, Tok Tok Tok.. Assalamualaikum'
-
Prabowo Bantah Dibayangi-bayangi Jokowi: Beliau Tak Pernah Titip Apa-apa, Ngapain Takut?
-
Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan