Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M Choirul Anam menilai wacana penempatan perwira aktif TNI di kementerian atau lembaga bertentangan dengan Undang-undang. Undang-undang yang dimaksud Anam yakni Pasal 39 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan Pasal 47 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI ayat 2.
Anam juga menyebut wacana penempatan perwira aktif TNI juga bertentangan dengan semangat reformasi soal dwifungsi ABRI.
"Nggak boleh, clear itu nggak boleh, karena bertentangan dengan Undang-undang. Yang pasti pasal 47 ayat 2 itu membatasi," ujar Anam dalam diskusi publik Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer Dalam Urusan Sipil di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (1/3/2019).
"Yang kedua adalah bertentangan dengan semangat reformasi dan kekecewaan publik soal dwifungsi ABRI," lanjut dia.
Karena itu, Anam menyarankan perlu adanya visi yang jelas dari instansi TNI dan pemerintah untuk menyelesaikan polemik wacana penempatan TNI di kementerian/lembaga. Hal tersebut kata dia bertujuan untuk mendorong TNI agar bersikap profesional.
"Harus ada visi yang jelas, salah satu visi yang jelas adalah tunduk kepada hukum, jangan polemik saat ini tentara aktif mau ditaruh ke institusi sipil menurut saya nggak bisa, itu tidak hanya soal hukum tdk bisa tapi juga komitmen kita untuk menjaga supremasi sipil mendorong TNI agar profesional," tutur Anam.
Kemudian Anam juga menyarankan agar perwira aktif TNI pensiun terlebih dahulu sebelum menempati jabatan sipil.
"Bagaimana jalan keluarnya ya pensiun, Jangan juga kontradiksi kita memperpanjang usia pensiun di level bawah itu juga kontradiksi. Nah kalau institusi tersebut mendorong bentuk profesionalisme dengan tentara yang memiliki keterampilan dan dia pensiun misalnya kan ngggak mengurangi profesionalisme," ucap dia.
"Misalnya kita butuh orang yang memahami tentang laut dan berenang dengan baik setelah pensiun dia nggak bisa kan nggak mungkin. Jadi memang satu-satunya jalan ya pensiun," sambungnya.
Baca Juga: Pangkalan Udara TNI AU Raden Sadjad Natuna Digunakan untuk Bandara
Berita Terkait
-
Anies Minta Pasukan TNI-Polri Jaga Jakarta Selama Pemilu
-
Ombudsman Sebut TNI Aktif Jabat Jabatan Sipil Berpotensi Maladministrasi
-
Usut Pelanggaran HAM, Prabowo Akan Tunjuk Jaksa Agung dari Non Parpol
-
Ke Komnas HAM, Tim Prabowo Tak Singgung Pelanggaran HAM Masa Lalu
-
Ditanya Sikap Jokowi Soal Aksi Kamisan, Begini Respons TKN
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks
-
5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam
-
Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya
-
Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki