Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selama empat jam di Polda Jatim. Pemeriksaan itu terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Iya tadi Gubernur Jatim diperiksa dari pukul 09.00 sampai 13.00 WIB di Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Jatim menyangkut saksi yang ditetapkan KPK," kata Barung, Jumat (26/4/2019).
Kedatangan Gubernur wanita pertama di Jatim itu tidak diketahui oleh para wartawan. Khofifah terkesan sembunyi-sembunyi atau menghindar dari para wartawan yang sudah menunggu dari pagi hari.
Pantauan Suara.com, yang terlihat di depan gedung Ditreskrimsus hanya mobil Humas Protokol Pempov Jatim saja, sedangkan Khofifah entah masuk ke gedung Tipidkor lewat mana.
Jika ditelisik, pintu yang bisa dilewati untuk menuju gedung Tipidkor hanyalah pintu gedung baru yang nyambug dengan gedung Ditreskrimsus.
Saat ditanya mengenai subtansi pemeriksaan, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menegaskan jika itu bukan kewenangannya.
"Itu kewenangan KPK. Bisa ditanyakan langsung ke KPK. Pasalnya Polda hanya menyiapkan tempat dan ruangan untuk pemeriksaan," tegasnya.
Sementara adanya informasi beberapa pejabat pejabat Kanwil Kemenag Jatim yang turut diperiksa KPK di Polda Jatim, Barung juga enggan berkomentar.
Baca Juga: Sindir Aksi Boikot Nasi Padang, Sandiaga Makan Rendang di Rumah Makan Ini
"Yang kami tahu hanya Khofifah Indar Parawansa," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag, KPK menetapkan Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Romahurmuziy, Khofifah 4 Jam Diperiksa KPK di Polda Jatim
-
Hari Ini KPK Periksa Gubernur Jawa Timur Khofifah di Polda Jatim
-
Hari Ini Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Diperiksa KPK
-
Penyidik KPK Cecar Sekjen DPR Soal Jabatan Rommy di Komisi XI
-
KPK Akan Periksa Sekjen DPR di Kasus Jual Beli Jabatan Romahurmuziy
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu