Suara.com - Andre Taulany, komedian sekaligus pembawa acara, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri banyolannya mengenai wangi tubuh, saat membicarakan topik Nabi Muhammad SAW dalam acara stasiun televisi.
Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim hukum PA 212 yang diwakili Dedi Suhardi, Sabtu (4/5/2019). Untuk diketahui, PA 212 adalah paguyuban demonsran anti-Ahok pada masa Pilkada DKI Jakarta 2017. Kala itu, mereka juga mendesak Ahok dihukum karena diklaim menodai agama.
"Begini, saya tahu dia itu komedian, tapi tolong kalau sudah menyangkut namanya Rasulullah, jangan dong. Dia musti bisa mawas diri. Dia mesti tahu dong. Saya kira dia orang cerdas, dia Muslim, dan mengerti. Kata-kata itu tak layak,” klaim Dedi di Bareskrim.
Video yang dijadikan barang bukti pengaduannya tersebut diproduksi tahun 2017. Tapi Dedi mengklaim baru mengetahui video terebut baru-baru ini.
Dedi juga membantah sengaja mencari-cari kesalahan Andre. Tapi, Dedi menuturkan kesal karena Andre tak kunjung meminta maaf atas guyonannya tersebut.
"Kalau tak salah itu videonya memang dua tahun lalu, 2017. Tapi karena memang baru mengetahui, jujur, begitu saya lihat videonya, agak lengkaplah, saya sebagai merasa sedih, marah," kata Dedi.
Dalam laporannya, Dedi membawa barang bukti berupa cuplikan video Andre dari laman YouTube. Selain itu, dia membawa juga bukti berupa cetakan artikel media daring.
Sebelumnya diberitakan, eks vokalis grup band Stinky itu dituduh melecehkan Nabi Muhammad SAW saat memandu salah satu acara talk show bareng komedian Entis Sutisna alias Sule.
Dalam tayangan tersebut, Andre Taulany dan Sule sedang mengobrol soal Firza yang gemar terhadap wewangian.
Baca Juga: Sikapi Guyonan Andre Taulany soal Nabi, Teuku Wisnu : Jangan Semua Panas
Penyanyi berambut gondrong itu kemudian membahas soal Nabi Muhammad SAW yang aroma tubuhnya sangat harum.
"Dulu aku pernah baca kisah, jadi Nabi Muhammad itu, dulu dia aromanya seribu bunga. Jadi berawal dari situ sih. Kalau misalnya kita bisa wangi, kenapa enggak," jelas Firza.
"Wangi," kata Sule.
Andre Taulany menimpali celotehan Sule, "Aromanya seribu bunga? itu badan apa kebon!"
Berita Terkait
-
Sikapi Guyonan Andre Taulany soal Nabi, Teuku Wisnu : Jangan Semua Panas
-
Andre Taulany Diduga Hina Nabi, Jihan Fahira : Saya Sumpahin Kamu...
-
Andre Taulany Dinilai Hina Nabi Muhammad, Teuku Wisnu Mau Ajak Ngobrol
-
Dituduh Hina Rasul, Minta Dibunuh Karena Dizalimi
-
Andre Taulany Diduga Lecehkan Nabi Muhammad, Habib : Ngajak Perang!
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?