Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil jajaran Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) guna memperoleh penjelasan terkait permasalahan 14 proyek fiktif.
Seperti diketahui, Waskita Karya saat ini tengah mengalami permasalahan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua pejabatnya yaitu Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka korupsi.
Keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif.
Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI, Azam Asman Natawijaya menjelaskan, selama ini pihaknya belum mendengarkan secara langsung permasalahan yang dialami Waskita Karya.
Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil jajaran Direksi PT Waskita Karya guna mengetahui secara rinci permasalahan yang dialami.
"Kalau memang ada berita tersebut, kita akan panggil jajaran Direksi Waskita," kata Azam kepada wartawan, Senin (6/5/2019).
Diketahui, Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
Baca Juga: KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya Terkait Suap Proyek Fiktif
Empat perusahaan subkontraktor yang telah ditunjuk Yuly dan Fathor tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan subkontraktor tersebut.
Selanjutnya, perusahaan-perusahan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak, termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 186 miliar.
Menurut Azam, dalam sebuah proyek sebenarnya subkontraktor diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah, jika si subkontraktornya tidak melakukan pengerjaan sebagaimana mestinya.
"Saya belum dapat materinya ini seperti apa, dan 14 proyek fiktifnya itu dimana-mana saja. Jadi saya belum bisa berkomentar lebih banyak," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane
-
Korupsi Bea Cukai Makin Canggih! Mantan Petinggi KPK Bongkar Modus Baru Berbasis Digital
-
Prabowo Ngaku Tahu Dalang yang Jelek-jelekan Indonesia: We Are Not Stupid
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Viral Bus Listrik Transjakarta Terobos Lampu Merah di Gandaria, Pramudi Langsung Disanksi Tegas
-
Ketua Fraksi Golkar Minta Kader Jangan Pernah Serang Kebijakan Prabowo-Gibran!
-
KASBI Dorong Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga
-
Identitas Sudah Dikantongi, Kapolri Perintahkan Tangkap Pelaku Penembakan Pilot Smart Air
-
Prabowo Tegaskan Defisit APBN Tetap Terkendali di Bawah 3% dari PDB
-
Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan