Suara.com - Ratna Sarumpaet diklaim beberapa kali mengakui kepada staf pribadinya, Nur Cahaya Nainggolan, ingin melakukan bunuh diri.
Cahaya menuturkan, emosi bosnya tersebut seringkali tidak stabil. Hal itu diungkapkan Cahaya dalam sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Dalam persidangan itu pula, Cahaya mengakui perlakuan Ratna kepada karyawannya menjadi berbeda menjelang sang bos menyebar foto wajah lebam yang belakangan bermasalah.
"Dia emosinya sering tidak stabil. Sewaktu saya kali pertama masuk kerja, tidak seperti itu. Tapi beberapa hari kebelakang beliau suka marah-marah," ujar Cahaya.
Kalau marah-marah, kata dia, Ratna sesudahnya pasti menghampiri karyawan dan memeluk. Sementara kalau tengah berbincang-bincang, Ratna Sarumpaet kerap menyampaikan ingin bunuh diri karena berbagai masalah.
"Dia enggak stabil emosinya. Kalau sedang ngobrol-ngobrol, kakak (Ratna) suka bilang mau bunuh diri, masalahnya berbeda-beda," ujar Cahaya.
Cahaya bahkan mengetahui ibunda Atiqah Hasiholan itu sering mengonsumsi obat antidepresan. Ia mengakui mengetahuinya dari nota belanja Ratna Sarumpaet.
"Saya tahu nota belanjanya, bon-bon beliau ada ke dokter-dokter, dia rutin membeli obat antidepresan (obat penenang) atas resep Dokter Pidi (Dokter kejiwaan)," kata Cahaya.
Seusai sidang, Ratna dikonfirmasi mengenai kondisinya tersebut. Ratna membenarkan kondisinya yang depresi, emosi labil hingga ingin bunuh diri.
Baca Juga: Blak-blakan Fahri Hamzah, Reaksinya usai Ratna Sarumpaet Akui Berbohong
“"Ya seperti yang dia katakan, ya memang depresi," jelas Ratna.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Tak Tertarik Cari Alasan Ratna Buat Hoaks, Fahri Hamzah Sebut Bukan Anaknya
-
Fahri Hamzah: Ratna Minta Maaf dan Akui Bohong Saya Rasa Sudah Selesai
-
Blak-blakan Fahri Hamzah, Reaksinya usai Ratna Sarumpaet Akui Berbohong
-
Jadi Saksi Meringankan Ratna, Fahri Hamzah: Persoalannya Sudah Selesai
-
Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta, Ratna Sarumpaet: Dia Konsisten Bela Saya
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu