Suara.com - Ratna Sarumpaet diklaim beberapa kali mengakui kepada staf pribadinya, Nur Cahaya Nainggolan, ingin melakukan bunuh diri.
Cahaya menuturkan, emosi bosnya tersebut seringkali tidak stabil. Hal itu diungkapkan Cahaya dalam sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Dalam persidangan itu pula, Cahaya mengakui perlakuan Ratna kepada karyawannya menjadi berbeda menjelang sang bos menyebar foto wajah lebam yang belakangan bermasalah.
"Dia emosinya sering tidak stabil. Sewaktu saya kali pertama masuk kerja, tidak seperti itu. Tapi beberapa hari kebelakang beliau suka marah-marah," ujar Cahaya.
Kalau marah-marah, kata dia, Ratna sesudahnya pasti menghampiri karyawan dan memeluk. Sementara kalau tengah berbincang-bincang, Ratna Sarumpaet kerap menyampaikan ingin bunuh diri karena berbagai masalah.
"Dia enggak stabil emosinya. Kalau sedang ngobrol-ngobrol, kakak (Ratna) suka bilang mau bunuh diri, masalahnya berbeda-beda," ujar Cahaya.
Cahaya bahkan mengetahui ibunda Atiqah Hasiholan itu sering mengonsumsi obat antidepresan. Ia mengakui mengetahuinya dari nota belanja Ratna Sarumpaet.
"Saya tahu nota belanjanya, bon-bon beliau ada ke dokter-dokter, dia rutin membeli obat antidepresan (obat penenang) atas resep Dokter Pidi (Dokter kejiwaan)," kata Cahaya.
Seusai sidang, Ratna dikonfirmasi mengenai kondisinya tersebut. Ratna membenarkan kondisinya yang depresi, emosi labil hingga ingin bunuh diri.
Baca Juga: Blak-blakan Fahri Hamzah, Reaksinya usai Ratna Sarumpaet Akui Berbohong
“"Ya seperti yang dia katakan, ya memang depresi," jelas Ratna.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Tak Tertarik Cari Alasan Ratna Buat Hoaks, Fahri Hamzah Sebut Bukan Anaknya
-
Fahri Hamzah: Ratna Minta Maaf dan Akui Bohong Saya Rasa Sudah Selesai
-
Blak-blakan Fahri Hamzah, Reaksinya usai Ratna Sarumpaet Akui Berbohong
-
Jadi Saksi Meringankan Ratna, Fahri Hamzah: Persoalannya Sudah Selesai
-
Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta, Ratna Sarumpaet: Dia Konsisten Bela Saya
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram