Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menganggap kontroversi yang terjadi di media sosial adalah hal yang lumrah. Fahri kemudian menganggap kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet yang menuai pro-kontra sama seperti peristiwa lainnya yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Hal tersebut disampaikan Fahri saat menjadi saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
"Di sosmed ini biasa berargumen. Silang pendapat. Tidak boleh dibawa pribadi," ujar Fahri.
Fahri mengakui dirinya merupakan salah satu pihak yang sempat bereaksi keras setelah mengetahui wajah Ratna lebam karena dipukuli. Ia lantas berbicara kepada media dan meminta kepada penegak hukum untuk segera menindak penganiaya Ratna.
Ia kemudian prihatin dengan apa yang dialami Ratna. Terlebih lagi menurutnya Ratna yang notabene seorang aktivis dan cukup gencar melakukan kritik kepada pemerintah mendapat perlakuan tidak wajar.
"Menyampaikan kritik hal biasa, kalau mendapat hal seperti ini, kami menganggap ini sebagai ancaman. Harus ditangani secara cepat," jelas Fahri.
Setelah mengetahui ternyata berita wajah lebam Ratna adalah hoaks, Fahri mengaku ada kontroversi yang terjadi di masyarakat. Namun Fahri menganggap seharusnya permasalahan sudah selesai karena Ratna sudah minta maaf.
"Iya, ada (kontroversi), itu biasa. Setelah beliau mohon maaf dan berbohong saya rasa sudah selesai," pungkas Fahri.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Baca Juga: Tak Ada Kesaksian yang Memberatkan, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Puas
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka
-
Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim
-
Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru