Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menganggap kontroversi yang terjadi di media sosial adalah hal yang lumrah. Fahri kemudian menganggap kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet yang menuai pro-kontra sama seperti peristiwa lainnya yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Hal tersebut disampaikan Fahri saat menjadi saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
"Di sosmed ini biasa berargumen. Silang pendapat. Tidak boleh dibawa pribadi," ujar Fahri.
Fahri mengakui dirinya merupakan salah satu pihak yang sempat bereaksi keras setelah mengetahui wajah Ratna lebam karena dipukuli. Ia lantas berbicara kepada media dan meminta kepada penegak hukum untuk segera menindak penganiaya Ratna.
Ia kemudian prihatin dengan apa yang dialami Ratna. Terlebih lagi menurutnya Ratna yang notabene seorang aktivis dan cukup gencar melakukan kritik kepada pemerintah mendapat perlakuan tidak wajar.
"Menyampaikan kritik hal biasa, kalau mendapat hal seperti ini, kami menganggap ini sebagai ancaman. Harus ditangani secara cepat," jelas Fahri.
Setelah mengetahui ternyata berita wajah lebam Ratna adalah hoaks, Fahri mengaku ada kontroversi yang terjadi di masyarakat. Namun Fahri menganggap seharusnya permasalahan sudah selesai karena Ratna sudah minta maaf.
"Iya, ada (kontroversi), itu biasa. Setelah beliau mohon maaf dan berbohong saya rasa sudah selesai," pungkas Fahri.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Baca Juga: Tak Ada Kesaksian yang Memberatkan, Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Puas
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara