News / Metropolitan
Rabu, 08 Mei 2019 | 08:13 WIB
Aidil Ginting, suami yang telah melakukan pembunuhan terhadap keluarganya. (portalsatu.com)
Baca 10 detik

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal temtang pidana pembunuhan subsider pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Load More