Suara.com - Dokter Ahli Psikiatri atau Psikiater yang menangani Ratna Sarumpaet, Fidiansyah memastikan pasiennya dalam kondisi depresi terkontrol saat menyebarkan berita mukanya lebam karena dipukuli. Depresi terkontrol yang dimaksud Fidiansyah adalah tetap sadar dan stabil saat sedang depresi.
Hal tersebut dikatakan Mudzakir, dalam kesaksiannya sebagai saksi di sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Awalnya Ratna disebut Fidiansyah pertama kali menangani depresi Ratna pada bulan Oktober 2017.
Tujuan Ratna menemui Fidiansyah di RSPAD Gatot Soebroto saat itu, dikatakannya hanya untuk meminta obat antidepresan. Menurut Fidiansyah, Ratna meminta kepadanya karena dokter sebelumnya sudah tidak bisa memberikan lagi obat tersebut.
"Saat datang kepada saya karena obat yang sudah didapat dr RSPAD perlu kesinambungan. Dokter yg biasa memberikan tdk bsa memberikan obat," ujar Fidiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Dalam pertemuan tersebut, Fidiansyah mengaku tidak melakukan pemeriksaan kepada Ratna. Setelah itu, Ratna terus meminum obat yang diberikan Fidiansyah sampai bulan September 2018 atau sebelum Ratna menyebar berita hoaks.
"Kalau melihat WhatsApp yang saya terima sempat pesan ke saya mau ketemu tapi saya di luar kota tidak bisa menjadwalkan. Setelah itu putus. Dengar dari anaknya bahwa ibu masuk Polda sehingga tidak bisa melakukan pengobatan," jelas Fidiansyah.
Menurut Fidi, jika mengonsumsi obat, Ratna akan berada dalam kondisi stabil dan bisa mengendalikan perbuatannya. Sebaliknya jika tidak, ia akan depresi hingga ingin bunuh diri. Namun Ratna mengaku pada Fidiansyah rutin memimum obat.
"Bisa memberikan kestabilan fungsi2 sosialnya, nero transmiternya, dan bisa mengendalikan," pungkas Fidiansyah.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Baca Juga: Saksi Ahli: Ratna Sarumpaet Bohong karena Malu Sedot Lemak, Bukan Pidana
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Kembali Jalani Sidang, Ratna Sarumpaet Bawa 3 Saksi Meringankan
-
Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta, Ratna Sarumpaet: Dia Konsisten Bela Saya
-
Fahri Hamzah akan Bersaksi untuk Ratna Sarumpaet Hari Ini
-
Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Jaksa akan Hadirkan 4 Saksi Ahli
-
Tompi dan Rocky Gerung Bakal Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah