Suara.com - Dokter Ahli Psikiatri atau Psikiater yang menangani Ratna Sarumpaet, Fidiansyah memastikan pasiennya dalam kondisi depresi terkontrol saat menyebarkan berita mukanya lebam karena dipukuli. Depresi terkontrol yang dimaksud Fidiansyah adalah tetap sadar dan stabil saat sedang depresi.
Hal tersebut dikatakan Mudzakir, dalam kesaksiannya sebagai saksi di sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Awalnya Ratna disebut Fidiansyah pertama kali menangani depresi Ratna pada bulan Oktober 2017.
Tujuan Ratna menemui Fidiansyah di RSPAD Gatot Soebroto saat itu, dikatakannya hanya untuk meminta obat antidepresan. Menurut Fidiansyah, Ratna meminta kepadanya karena dokter sebelumnya sudah tidak bisa memberikan lagi obat tersebut.
"Saat datang kepada saya karena obat yang sudah didapat dr RSPAD perlu kesinambungan. Dokter yg biasa memberikan tdk bsa memberikan obat," ujar Fidiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Dalam pertemuan tersebut, Fidiansyah mengaku tidak melakukan pemeriksaan kepada Ratna. Setelah itu, Ratna terus meminum obat yang diberikan Fidiansyah sampai bulan September 2018 atau sebelum Ratna menyebar berita hoaks.
"Kalau melihat WhatsApp yang saya terima sempat pesan ke saya mau ketemu tapi saya di luar kota tidak bisa menjadwalkan. Setelah itu putus. Dengar dari anaknya bahwa ibu masuk Polda sehingga tidak bisa melakukan pengobatan," jelas Fidiansyah.
Menurut Fidi, jika mengonsumsi obat, Ratna akan berada dalam kondisi stabil dan bisa mengendalikan perbuatannya. Sebaliknya jika tidak, ia akan depresi hingga ingin bunuh diri. Namun Ratna mengaku pada Fidiansyah rutin memimum obat.
"Bisa memberikan kestabilan fungsi2 sosialnya, nero transmiternya, dan bisa mengendalikan," pungkas Fidiansyah.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Baca Juga: Saksi Ahli: Ratna Sarumpaet Bohong karena Malu Sedot Lemak, Bukan Pidana
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Kembali Jalani Sidang, Ratna Sarumpaet Bawa 3 Saksi Meringankan
-
Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta, Ratna Sarumpaet: Dia Konsisten Bela Saya
-
Fahri Hamzah akan Bersaksi untuk Ratna Sarumpaet Hari Ini
-
Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Jaksa akan Hadirkan 4 Saksi Ahli
-
Tompi dan Rocky Gerung Bakal Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah