Suara.com - Ahli Hukum Pidana, Mudzakir, menilai tak ada yang salah dari kebohongan Ratna Sarumpaet. Ia menilai, Ratna berbohong karena malu kepada keluarga setelah operasi sedot lemak.
Mudzakir adalah saksi ahli yang dihadirkan kubu terdakwa penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, dalam sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Seusai persidangan, Mudzakir menyimpulkan Ratna Sarumpaet tidak ingin berbuat keonaran, melainkan hanya ingin menjaga hubungan dengan keluarganya sehingga menciptakan kebohongan.
"Karena dia berbuat kan untuk kepentingan keluarganya. Bohong untuk keluarga. Karena dia malu telah melakukan tindakan medis operasi sedot lemak. Maksud tujuannya bukan untuk menimbulkan keonaran, tapi semata-mata untuk kepentingan dirinya sendiri demi hubungan dengan anak," ujar Mudzakir.
Mudzakir menganggap kebohongan yang dilakukan Ratna tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana. Menurutnya, kebohongan tidak dilarang dalam hukum pidana.
"Memang perbuatan Ibu Ratna itu bukan perbuatan pidana. Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana tapi dilarang dalam bidang-bidang yang lain," jelas Mudzakir.
Mudzakir menganggap, seharusnya kasus Ratna sudah selesai sejak Ratna meminta maaf. Karena orang-orang yang menerima kebohongan Ratna sudah mengetahui kebenarannya, seharusnya tidak perlu dipolisikan.
"Kalau sekarang, orang itu telah mengakui bahwa ia dipukuli itu adalah bohong dan ia minta maaf terhadap orang-orang yang membaca menerima informasi itu, kan sudah selesai.”
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki sehingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Baca Juga: Ahli Pidana Urai Soal Hoaks Ratna Sarumpaet di Sidang
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya, melainkan imbas melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Meringankan Ratna, Ahli ITE: Tidak Ada Keonaran di Media Sosial
-
Dokter Jiwa Jadi Saksi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Hari ini
-
Jalani Puasa di Rutan Polda Metro, Ratna Sarumpaet Tidak Kangen Rumah
-
Kembali Jalani Sidang, Ratna Sarumpaet Bawa 3 Saksi Meringankan
-
5 Pendukung Prabowo yang Dipolisikan, Ahmad Dhani hingga Bachtiar Nasir
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733