Suara.com - Ahli Hukum Pidana, Mudzakir, menilai tak ada yang salah dari kebohongan Ratna Sarumpaet. Ia menilai, Ratna berbohong karena malu kepada keluarga setelah operasi sedot lemak.
Mudzakir adalah saksi ahli yang dihadirkan kubu terdakwa penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, dalam sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Seusai persidangan, Mudzakir menyimpulkan Ratna Sarumpaet tidak ingin berbuat keonaran, melainkan hanya ingin menjaga hubungan dengan keluarganya sehingga menciptakan kebohongan.
"Karena dia berbuat kan untuk kepentingan keluarganya. Bohong untuk keluarga. Karena dia malu telah melakukan tindakan medis operasi sedot lemak. Maksud tujuannya bukan untuk menimbulkan keonaran, tapi semata-mata untuk kepentingan dirinya sendiri demi hubungan dengan anak," ujar Mudzakir.
Mudzakir menganggap kebohongan yang dilakukan Ratna tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana. Menurutnya, kebohongan tidak dilarang dalam hukum pidana.
"Memang perbuatan Ibu Ratna itu bukan perbuatan pidana. Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana tapi dilarang dalam bidang-bidang yang lain," jelas Mudzakir.
Mudzakir menganggap, seharusnya kasus Ratna sudah selesai sejak Ratna meminta maaf. Karena orang-orang yang menerima kebohongan Ratna sudah mengetahui kebenarannya, seharusnya tidak perlu dipolisikan.
"Kalau sekarang, orang itu telah mengakui bahwa ia dipukuli itu adalah bohong dan ia minta maaf terhadap orang-orang yang membaca menerima informasi itu, kan sudah selesai.”
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki sehingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Baca Juga: Ahli Pidana Urai Soal Hoaks Ratna Sarumpaet di Sidang
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya, melainkan imbas melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Meringankan Ratna, Ahli ITE: Tidak Ada Keonaran di Media Sosial
-
Dokter Jiwa Jadi Saksi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Hari ini
-
Jalani Puasa di Rutan Polda Metro, Ratna Sarumpaet Tidak Kangen Rumah
-
Kembali Jalani Sidang, Ratna Sarumpaet Bawa 3 Saksi Meringankan
-
5 Pendukung Prabowo yang Dipolisikan, Ahmad Dhani hingga Bachtiar Nasir
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu