Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet optimis dirinya akan bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun ia menyerahkan keputusannya pada Majelis Hakim.
Hal tersebut diungkap Ratna usai menjalani sidang yang beragendakan mendengar saksi yang didatangkan pihaknya. Menurut Ratna, jika majelis hakim objektif dalam pertimbangannya, ia yakin akan bebas.
"Bagus ya. Kalau menurut saya sih, kalau semua kesaksian yang kita dengar hari ini dipertimbangkan baik-baik oleh hakim harusnya saya bebas," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Saksi yang dihadirkan kuasa hukum Ratna pada sidang hari ini berjumlah tiga orang. Dua diantaranya adalah ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pidana. Ratna mengaku puas dengan kesaksian dua ahli tersebut.
"Ya dua-duanya meringankan. Pidana dan ITE. Kan dua itu," jelas Ratna.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
JPU: Upaya Kuasa Hukum Arahkan Ratna Berbohong Karena Depresi Tak Berhasil
-
Psikiater: Saat Buat Hoaks, Ratna Dalam Kondisi Depresi Terkontrol
-
Saksi Ahli: Ratna Sarumpaet Bohong karena Malu Sedot Lemak, Bukan Pidana
-
Ahli Pidana Urai Soal Hoaks Ratna Sarumpaet di Sidang
-
Dokter Jiwa Jadi Saksi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Hari ini
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu