Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet optimis dirinya akan bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun ia menyerahkan keputusannya pada Majelis Hakim.
Hal tersebut diungkap Ratna usai menjalani sidang yang beragendakan mendengar saksi yang didatangkan pihaknya. Menurut Ratna, jika majelis hakim objektif dalam pertimbangannya, ia yakin akan bebas.
"Bagus ya. Kalau menurut saya sih, kalau semua kesaksian yang kita dengar hari ini dipertimbangkan baik-baik oleh hakim harusnya saya bebas," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Saksi yang dihadirkan kuasa hukum Ratna pada sidang hari ini berjumlah tiga orang. Dua diantaranya adalah ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pidana. Ratna mengaku puas dengan kesaksian dua ahli tersebut.
"Ya dua-duanya meringankan. Pidana dan ITE. Kan dua itu," jelas Ratna.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
JPU: Upaya Kuasa Hukum Arahkan Ratna Berbohong Karena Depresi Tak Berhasil
-
Psikiater: Saat Buat Hoaks, Ratna Dalam Kondisi Depresi Terkontrol
-
Saksi Ahli: Ratna Sarumpaet Bohong karena Malu Sedot Lemak, Bukan Pidana
-
Ahli Pidana Urai Soal Hoaks Ratna Sarumpaet di Sidang
-
Dokter Jiwa Jadi Saksi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Hari ini
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
Terkini
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu