Suara.com - Ahli hukum pidana, Muzakir tegaskan ada hal yang perlu diperhatikan dalam pasal Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet. Menurutnya dalam pasal tersebut hanya mengenal menyiarkan bukan menyebarluaskan.
Hal tersebut dikatakan Muzakir dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli di sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Menurutnya, untuk menyebarluaskan termasuk unsur dalam pasal tersebut. Namun ia mencontohkan kasusnya seperti penghinaan terhadap Presiden.
"Dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 14 ini, penggunaanya adalah menyiarkan. Berbeda menyiarkan dengan menyebarluaskan. Kalau menyebarkanluaskan ada di tindak pidana terkait penghinaan. Misalnya, saya contohkan menghina presiden dengan gambar dan tulisan yang disebarkan," ujar Mudzakir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Menurutnya, menyebarluaskan tidak sama dengan menyiarkan. Untuk menyiarkan harus ada alat siar seperti yang dilakukan media elektronik.
"Sedangkan menyiarkan itu membuatkan siar berarti menggunakan alat siar. Jadi ada alat siar di situ, ada yang disebut sebagai seleksi materi disiarkan. Jadi saya tegaskan menyebarluaskan tidak termasuk menyiarkan," jelasnya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Bela Eggi Sudjana, BPN: People Power Zaman Pak Harto Masalah Enggak?
Berita Terkait
-
Ahli di Sidang Ratna: Membagikan Informasi Bohong Tak Masuk Unsur ITE
-
Ratna Sarumpet Kecanduan Obat Antidepresan Setelah Ikut Aksi 212
-
Blak-blakan Fahri Hamzah, Reaksinya usai Ratna Sarumpaet Akui Berbohong
-
Kode 08 Prabowo Subianto Muncul di Percakapan Ratna dengan Fadli Zon
-
Jejak Digital Elite Kubu Prabowo Dibongkar di Sidang Kasus Hoaks Ratna
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!