Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya. Polisi pun membebaskan Eggi Sudjana melakukannya.
Karena setiap warga negara berhak mengajukan gugatan praperadilan.
"Hak mereka, silahkan. Nanti kita hadapi di pengadilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mengajukan permintaan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) pukul 10.30 WIB. Ajuan kuasa hukum Eggi Sudjana tersebut teregistrasi di PN Jaksel dengan Nomor: 51/Pid/Pra/2019/PNJKT.SEL. Usai mengajukan, Pitra menyatakan kepada awak media kliennya itu tidak pernah melakukan makar.
"Perlu kami luruskan di sini bahwsanya klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong," ujar Pitra di PN Jaksel, Jumat (10/5/2019).
Menurut Pitra, seruan people power yang disampaikan Eggi Sudjana bukan merupakan suara Eggi Sudjana pribadi. Pernyataan tersebut dikatakan Pitra sebenarnya berasal dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi karena Eggi adalah tim advokat BPN.
Untuk diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Baca Juga: Ngotot Bantah Makar, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan karena Jadi Tersangka
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Didemo Ormas Gabungan, Polisi Tutup Jalan di Depan Bawaslu
-
Biar Sejuk, Polisi Bersorban Kawal Demo Massa Kivlan Zein di Bawaslu
-
Jalan MH Thamrin Macet Parah karena Demo Eggi Sudjana dan Kivlan Zein
-
Massa Sudah Aksi di Bawaslu, Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Belum Muncul
-
Ngotot Bantah Makar, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan karena Jadi Tersangka
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut
-
Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik
-
Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri
-
Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas
-
3 Contoh Teks Protokol Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap
-
Jutaan Buku Dihancurkan, AI Bertambah Pintar: Haruskah Kita Merayakannya?
-
Pesantren Kini Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya
-
Kombo dan Build Item Tersakit Saber di MLBB: Kabur kalau Ketemu 5 Hero Ini
-
5 Pilihan Body Scrub Ekstrak Green Tea untuk Merawat Kulit Cerah dan Halus
-
Driver Ojol Tasikmalaya Geram, Pemesan Misterius Diduga Sengaja Lakukan Order Fiktif Berulang