News / Nasional
Jum'at, 10 Mei 2019 | 21:25 WIB
Pelapor Permadi bernama Stefanus Asat Gusma menunjukan laporan polisi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/5/2019). [Suara.com/Yosea Arga P]

Menurut Fajri, pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan. Pasalnya, polisi telah terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.

"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP) lagi, menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim Cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini, katanya sudah ada laporan polisi, nah itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," kata Fajri sesuai membuat laporan di Polda Metro Jaya

Load More