Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membeberkan alasan polisi melakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.
Menurutnya, pertimbangan penyidik menahan Eggi karena dikhawatirkanpolitisi Partai Amanat Nasional (PAN) akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, kata Argo, penahanan dilakukan agar Eggi tak melarikan diri.
"Pertimbangan itu kewenangan penyidik jangan sampai yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).
Eggi resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019), kemarin. Penahanan Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan bernomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum.
Argo mengatakan, Eggi tak kooperatif karena menolak menandatangani surat penahanan. Bahkan, lanjut Argo, Eggi pun meneken berita acara penolakan adanya penahanan yang dilakukan polisi.
"Setelah diberi tahu, tersangka tidak mau tandatangani surat penahanan. Karena tersangka tidak mau tandatagani surat perintah penahanan, lalu membuat berita acara penolakaan penandatanganan di surat perintah penahanan," jelasnya.
Sejak surat perintah penahanan dikeluarkan, Eggi bakal mendekam di
Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu, kemarin.
Namun, Eggi menolak ditahan dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah profesinya sebagai advokat.
"Saya insyaallah warga negara yang taat hukum. Dalam proses ini PMJ kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," ujar Eggi di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan
Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Eggi Sudjana juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019). Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ditahan Untuk 20 Hari
-
Tersangka Kasus Makar, Polisi Resmi Tahan Eggi Sudjana
-
5 Fakta Kasus Eggi Sudjana, Sejak Serukan People Power sampai Ditangkap
-
Dituding Tidak Membantu, BPN Bantah Ucapan Pengacara Eggi Sudjana
-
Eggi Ogah Sendirian, Pengacara Minta Pencetus People Power Juga Ditangkap
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!