Suara.com - Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau (BPH) Damianus Renjaan mengaku bingung dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengklaim lahan Jakarta International Stadium di Taman BMW, Sunter, Jakarta Utara milik Pemprov DKI Jakarta.
Meski demikian, Damianus mengakui keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT BPH belum inkrah. Selain itu Pemprov DKI juga akan mengajukan banding.
"Saya enggak tahu maksud Anies apa, tapi Pemda ada mengajukan perlawanan terhadap putusan kita menang. Tapi putusan ini belum inkrah karena masih proses banding, jadi kalau dikatakan punya perkara yang memenangkan sampai inkrah ya enggak ada," kata Damianus saat dihubungi, Rabu (15/5/2019).
Menurut Damianus, pemegang lahan yang sah atas lahan BMW adalah PT BPH sesuai dengan keputusan sidang di PTUN pada Senin (14/5/2019).
"Dari putusan perdata itu dinyatakan PT BPH memegang hak atas tanah, membatalkan konsinyasi yang dilakukan oleh Pemda dalam hal ini BP3L Sunter karena dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum dan membatalkan penetapan konsinyasi," jelasnya.
Sebelumnya, Anies mengklaim bahwa tanah tersebut masih sah dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, sedangkan gugatan yang dimenangkan oleh PT BPH di PTUN hanya terkait dengan proses adminsitrasi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Saya telah berkomunikasi tadi bahwa BPN juga akan melakukan banding dan ini lebih kepada proses administrasinya, bukan substansi. Secara substansi tanah itu sudah diputuskan pengadilan negeri bahwa itu adalah milik DKI," ujar Anies di Gedung DPRD Jakarta.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.
“Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim, Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga: Anies akan Bangun Rusun di Lokasi Kebakaran Kampung Bandan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertipikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektar) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 Hektar).
Berita Terkait
-
Kalah di PTUN, Anies Klaim Tanah Stadion BMW Masih Milik Pemprov DKI
-
Sengketa Tanah Stadion BMW Dimenangkan PT BPH, Anies Minta Doa The Jakmania
-
PTUN Kabulkan Gugatan PT Buana, Stadion BMW untuk Persija Akan Tertunda?
-
Anies: Kemenhub Sudah Terbitkan Rekomendasi Teknis Bangunan Stasiun LRT
-
Anies akan Bangun Rusun di Lokasi Kebakaran Kampung Bandan
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum