Suara.com - Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau (BPH) Damianus Renjaan mengaku bingung dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengklaim lahan Jakarta International Stadium di Taman BMW, Sunter, Jakarta Utara milik Pemprov DKI Jakarta.
Meski demikian, Damianus mengakui keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT BPH belum inkrah. Selain itu Pemprov DKI juga akan mengajukan banding.
"Saya enggak tahu maksud Anies apa, tapi Pemda ada mengajukan perlawanan terhadap putusan kita menang. Tapi putusan ini belum inkrah karena masih proses banding, jadi kalau dikatakan punya perkara yang memenangkan sampai inkrah ya enggak ada," kata Damianus saat dihubungi, Rabu (15/5/2019).
Menurut Damianus, pemegang lahan yang sah atas lahan BMW adalah PT BPH sesuai dengan keputusan sidang di PTUN pada Senin (14/5/2019).
"Dari putusan perdata itu dinyatakan PT BPH memegang hak atas tanah, membatalkan konsinyasi yang dilakukan oleh Pemda dalam hal ini BP3L Sunter karena dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum dan membatalkan penetapan konsinyasi," jelasnya.
Sebelumnya, Anies mengklaim bahwa tanah tersebut masih sah dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, sedangkan gugatan yang dimenangkan oleh PT BPH di PTUN hanya terkait dengan proses adminsitrasi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Saya telah berkomunikasi tadi bahwa BPN juga akan melakukan banding dan ini lebih kepada proses administrasinya, bukan substansi. Secara substansi tanah itu sudah diputuskan pengadilan negeri bahwa itu adalah milik DKI," ujar Anies di Gedung DPRD Jakarta.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.
“Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim, Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga: Anies akan Bangun Rusun di Lokasi Kebakaran Kampung Bandan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertipikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektar) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 Hektar).
Berita Terkait
-
Kalah di PTUN, Anies Klaim Tanah Stadion BMW Masih Milik Pemprov DKI
-
Sengketa Tanah Stadion BMW Dimenangkan PT BPH, Anies Minta Doa The Jakmania
-
PTUN Kabulkan Gugatan PT Buana, Stadion BMW untuk Persija Akan Tertunda?
-
Anies: Kemenhub Sudah Terbitkan Rekomendasi Teknis Bangunan Stasiun LRT
-
Anies akan Bangun Rusun di Lokasi Kebakaran Kampung Bandan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat
-
78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan
-
7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung
-
11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya
-
Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat
-
Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya
-
BRI Eco Culture Market 2026 Bali: Perkuat Daya Saing UMKM Lokal, Makin Dikenal Wisatawan Global
-
Jangan Terkecoh Visual! Pengamat Ungkap Makna di Balik Momen Mesra Jokowi-Prabowo
-
Menggugat Pendekatan Reaktif Pemerintah Atasi Karhutla
-
Pramono Anung Tekankan Sinergi Ulama-Umara demi Jakarta yang Kondusif dan Modern