Suara.com - Beredar surat pemanggilan terhadap Roboah Khairani Hasibuan atau Dokter Ani Hasibuan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Jumat (17/5/2019) pukul 10.00 WIB. Dalam surat tersebut, Dokter Ani Hasibuan akan diperiksa sebagai saksi.
Dari informasi yang dihimpun, Dokter Ani Hasibuan akan dimintai keterangan kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita. Terkait hal tersebut, polisi membenarkan adanya pemanggilan ini.
Kemudian, berdasarkan surat, Ani Hasibuan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Diketahui, Dokter Ani Hasibuan Hasibuan merupakan salah satu orang yang vokal mendesak pengusutan misteri kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ani Hasibuan kemudian menjelaskan bahwa kondisi lelah tidak menyebabkan kematian, melainkan paling parah adalah pingsan.
Dia juga mengatakan, beban kerja petugas KPPS tidak menyebabkan kelelahan yang berlebihan. Menurutnya, bahkan para dokter yang sangat sibuk bekerja tidak ada yang meninggal.
Berita Terkait
-
Takziah Ke Surabaya, Sandiaga Berharap Gelaran Pemilu Lebih Baik
-
Penghitungan Suara Belum Dihentikan, Mer-C Ancam Gugat KPU ke UNHCR
-
Ratusan KPPS Meninggal, Mer-C Minta KPU Hentikan Penghitungan Suara
-
KPU Siap Bahas Penyebab Ratusan Petugas KPPS Meninggal Dunia Bersama DPR
-
Sandiaga Uno: Pemilu 2019 Paling Mematikan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4