Suara.com - Menyukai Sesama Jenis, Anggota Polisi di Semarang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Brigadir TT, anggota Polda Jawa Tengah dipecat karena orientasi seksualnya yang bisa dikatakan minoritas. Ia dipecat karena menyukai sesama jenis alias homoseksual.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Brigadir TT merupakan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah.
Pria 30 tahun tersebut dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri, karena perbuatan yang dianggap tercela.
Suara.com mencoba menelusuri ihwal peristiwa tersebut. Adalah Ma'ruf Bajammal, seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang mendampingi TT dalam kasus ini.
Awal tahun 2016, tepatnya tanggal 14 Februari, TT diringkus aparat dari Polres Kudus terkait kasus pemerasan tanpa ada pelaporan terlebih dahulu. Ia lantas digelandang ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat itu, beliau (TT) ditangkap oleh aparat Polres Kudus. Katanya beliau terlibat kasus pemerasan," ujar Ma'ruf kepada Suara.com, Kamis (16/5/2019).
Singkat cerita, polisi menyoal pada wilayah personal TT, arah pemeriksaan menjurus pada orientasi seksualnya. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 15, 16, dan 23 Februari 2017.
"Namun pemeriksaan menjurus pada orientasi seksual beliau yang disebut menyimpang. Padahal, tidak ada orientasi seks yang menyimpang. Beliau hanya memiliki orientasi seksual minoritas," jelasnya.
Baca Juga: Budi Dipenggal Kepalanya setelah Threesome Homoseks dengan Aziz dan Aris
Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.
"Dalam persidangan, ia mengakui dirinya menyukai sesama jenis. Namun alasan tersebut dijadikan pembenaran untuk memberhentikan beliau. Tentu hal tersebut melanggar prinsip nondiskriminasi yang melanggar UUD 1945, international Convenant on Civil and Political Right, Undang-Undang HAM, dan peraturan internal Polri," papar Ma'ruf.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum TT berupaya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mencabut keputusan pemberhentian TT. Sidang tersebut sedianya akan digelar pada Kamis (23/5) pekan depan.
"Kami ajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Sidangnya akan dimulai pada kamis pekan depan," tambahnya.
Lebih jauh, tuduhan orientasi seksual menyimpang yang dilayangkan terhadap TT, Ma'ruf tak sepakat. Baginya, TT adalah manusia yang memiliki orientasi seksual minoritas dari kebanyakan orang.
"Tidak bisa dikatakan seperti itu, tak ada yang menyimpang dalam kacamata hak asasi manusia. Yang ada hanyalah orientasi seksual yang minoritas," singkat Ma'ruf.
Berita Terkait
-
Benda Mencurigakan di Pasar Sampang Cilacap, Polisi Pastikan Fake Bomb
-
Dua Kali Mangkir, Slamet Maarif Terancam Dijemput Paksa Polisi
-
Alasan Sibuk, Slamet Maarif Minta Polisi Tunda Pemeriksaan
-
Berantas Peredaran Narkoba, Polda Jateng Fokus Pada Jalur Laut
-
Tangani Kasus Makian Bupati Seno ke Prabowo, Polda Jateng Panggil Pelapor
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan
-
Hantaman Rudal Amerika Serikat Merusak Sumber Pangan Iran, Pabrik Tepung Ikan di Pulau Qeshm
-
Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya
-
Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata