Suara.com - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 sekaligus Jubir FPI Slamet Ma'arif terancam dijemput paksa penyidik Polda Jawa Tengah bila kembali mangkir diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran pemilu. Upaya jemput paksa itu bakal dilakukan lantaran Slamet sudah dua kali tak memenuhi panggilan polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo memberikan kesempatan kepada Slamet untuk bisa kooperatif kepada penyidik. Saat dipanggil untuk kali kedua, Senin (18/2/2019), Slamet beralasan sakit sehingga minta pemeriksaan diundur pekan depan.
"Ya kami kasih kesempatan sampai tiga kali sesuai KUHAP ya. Kalau pada panggilan yang ketiga tidak hadir lagi, maka penyidik punya wewenang untuk menjemput paksa tersangka," kata Dedi, Selasa (19/2/2019).
Dedi mengakui perkara tindak pidana pemilu yang dilakukan Slamet Ma'arif tidak akan rampung jika tersangka terus-menerus mangkir dari panggilan tim penyidik Polda Jawa Tengah. Dia pun mengimbau Slamet kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi agar perkara yang menjerat dirinya semakin terang-berderang.
"Kami mengimbau agar yang bersangkutan (Slamet Ma'arif) itu kooperatif ya," tandas Dedi
Sebelumnya, penyidik Polda Jateng telah menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus pelanggaran pemilu saat berceramah di acara tabliq akbar di Solo, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, Slamet dijerat Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j atau Pasal 276 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berita Terkait
-
Alasan Sibuk, Slamet Maarif Minta Polisi Tunda Pemeriksaan
-
Jadi Tersangka, Slamet Ma'arif Dapat Bantuan Pengacara dari PKS
-
Polri: Slamet Maarif Minta Pemeriksaan Diundur Pekan Depan
-
HNW: Ketua PA 212 Jadi Tersangka Bukti Hukum Tajam ke Bukan Kawan
-
Berantas Peredaran Narkoba, Polda Jateng Fokus Pada Jalur Laut
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre