Suara.com - Seknas Jokowi tidak mempermasalahkan soal Sistem Informasi Perhitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) yang dinyatakan memiliki kesalahan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lantaran, Situng tersebut dianggap sebagai wujud transparansi KPU kepada publik atas proses Pemilu yang sedang berlangsung.
Meski begitu, Seknas Jokowi menegaskan tetap menunggu dan mengacu pada hasil perhitungan manual yang dilakukan oleh KPU. Menurut Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi, perhitungan suara yang resmi bukan berada pada Situng.
"Yang jadi patokan adalah penghitungan manual yang dilakukan KPU secara berjenjang mulai dari TPS, hingga pleno KPU-RI," ujar Deddy dalam keterangan tertulis.
Deddy mengatakan, dalam putusannya, Bawaslu tidak meminta untuk KPU menghentikan Situng. Karena itu jumlah suara yang sudah masuk sampai saat ini disebut Deddy adalah suara yang sah.
“Artinya hasil penghitungan KPU yg sudah mencapai 84 persen tetap sah,” kata Deddy.
Karena itu, Deddy mengatakan Seknas Jokowi akan tetap mendukung proses perhitungan suara di KPU yang masih berlangsung. Deddy juga meminta agar kubu Prabowo - Sandiaga membuktikan kecurangan Pemilu yang kerap digaungkan.
Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan KPU RI telah terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara.
Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU. Abhan memutuskan KPU RI telah melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.
Baca Juga: Akun WhatsApp Hairul Anas, Pencipta Robot Pemantau Situng KPU Diretas
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," tutur Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Berita Terkait
-
Tak Disuruh Hentikan Situng, KPU: Terima Kasih Bawaslu
-
KPU Nilai Putusan Bawaslu Soal Pelanggaran Administrasi Situng Sudah Tepat
-
Bawaslu Menangkan Gugatan Prabowo, BPN: Terbukti Kami Tidak Makar
-
Menangkan Laporan Prabowo, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Cara Hitung Suara
-
TOK! Prabowo - Sandiaga Menang, KPU Dinilai Salah Cara Hitung Suara
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?