Suara.com - Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir TT dipecat lantaran persoalan orientasi seksual. Ia dipecat karena menyukai sesama jenis alias homoseksual. Berdasarkan informasi yang terhimpun, Brigadir TT merupakan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo meminta mengkonfirmasi hal tersebut ke Polda Jawa Tengah.
"Silahkan dikonfirmasi ke polda setempat, karena itu urusan polda setempat," ujar Dedi saat dihubungi Suara.com, Kamis (16/5/2019).
Hanya saja, Dedi menerangkan ihwal hal-hal yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Polri. Acuannya tersebut adalah Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.
"Tercantum pada pasal 19 ayat 1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelasnya.
Pada tataran norma agama dan kesopanan, kata Dedi, perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) masih menjadi hal yang tabu dalam masyarakat. Atas dasar tersebut, anggota Polri tidak boleh memiliki orientasi seksual menyimpang.
"Sehingga, dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," papar Dedi.
Dedi menambahkan, setiap anggota Polri wajib menaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 tahun 2011 pada Pasal 7 ayat 1 poin b. Dalam Perkap tersebut dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
"Dan pada Pasal 11 disebutkan anggota Polri wajib menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum," tambahnya.
Baca Juga: Brigadir TT Dipecat dari Polri Hanya karena Akui Diri Homoseksual
"Sehingga apabila hal tersebut sesuai ketentuan pada pasal 20 dan 21 perihal sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH," singkat Dedi.
Diketahui, pria berusia 30 tahun tersebut dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri karena perbuatan yang dianggap tercela.
Awal tahun 2016, tepatnya tanggal 14 Februari, TT ditangkap aparat dari Polres Kudus terkait kasus pemerasan tanpa ada pelaporan terlebih dahulu. Ia lantas digelandang ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat itu, beliau (TT) ditangkap oleh aparat Polres Kudus. Katanya beliau terlibat kasus pemerasan," ujar kuasa hukum TT, Maruf Bajammal kepada Suara.com, Kamis (16/5/2019).
Singkat cerita, polisi menyoal pada wilayah personal TT, arah pemeriksaan menjurus pada orientasi seksualnya. Kemudian pemeriksaan dilakukan pada tanggal 15, 16, dan 23 Februari 2017.
"Namun pemeriksaan menjurus pada orientasi seksual beliau yang disebut menyimpang. Padahal, tidak ada orientasi seks yang menyimpang. Beliau hanya memiliki orientasi seksual minoritas," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf