Suara.com - Pihak Kemenlu RI menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada WNI yang ditangkap di Malaysia karena diduga terlibat terorisme. Pihak KBRI Malaysia pun sudah bertemu dengan WNI tersebut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan bahwa dua perwakilan KBRI sudah bertemu dengan WNI yang ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia karena diduga terlibat aksi terorisme. Berdasarkan informasi yang diterima, WNI tersebut dalam keadaan baik dan sehat.
Arrmanatha mengatakan bahwa WNI tersebut sudah tinggal di Malaysia sejak 2017 dan bekerja di berbagai tempat, seperti di kebun semangka dan di beberapa ladang. Terakhir, yang bersangkutan bekerja di pabrik seng.
Sejauh ini Indonesia masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian Malaysia dan siap memberi bantuan hukum jika diperlukan.
“Tentunya kita menunggu apa hasil investigasinya, dan tuduhan yang akan diberikan dan diangkat ke pengadilan," ungkapnya dalam press briefing di kantor Kemenlu RI, Jakarta, seperti dilansir dari VOA, Kamis (16/5/2019).
"Tentunya apabila yang bersangkutan membutuhkan pendampingan, atau yang bersangkutan membutuhkan bantuan hukum tentunya merupakan kewajiban dari KBRI untuk memfasilitasi, membantu apabila diminta dan dibutuhkan oleh yang bersangkutan. Informasi yang kita terima satu orang yang ditahan,” kata Arrmanatha menambahkan.
Terkait tanggapan WNI tersebut terhadap tuduhan itu, Arrmanatha mengatakan tidak bisa mengungkapkan hal tersebut, karena itu bagian dari investigasi dan saat ini hal tersebut masih dalam proses.
“Saya tidak bisa menyampaikan apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan karena itu akan menjadi bahan buat defense-nya dia. Kalau kami sekarang sampaikan di sini kan tentunya akan merugikan yang bersangkutan... Detailnya saya tidak bisa sampaikan karena masih dalam tahap investigasi,” paparnya.
Alarm Bahaya
Baca Juga: Ditangkap di Malaysia, Tiga Teroris ISIS Ingin Bom Gereja di Yogyakarta
Pengamat terorisme Universitas Indonesia (UI) Ridwan Habib mengatakan tertangkapnya WNI terduga teroris di Malaysia merupakan alarm berbahaya dan harus segera diantisipasi oleh pemerintah, agar tidak semakin banyak WNI yang terlibat dalam gerakan radikalisme. UU Terorisme yang baru, menurutnya sudah cukup ampuh dan tegas untuk menindak siapa saja yang terindikasi jaringan dan aksi terorisme.
“Salah satu caranya dengan melakukan idektifikasi jaringan yang masih ada dan segera melakukan penindakan kepada mereka yang sudah diketahui ada bukti permulaan yang cukup,” ungkap Ridwan.
Berdasarkan UU baru Nomor 5 Tahun 2018 itu, Ridwan menjelaskan, bila ada indikasi keterlibatan saja sudah bisa ditangkap dan tidak perlu menunggu bukti valid.
“Karena mereka bisa dianggap akan terlibat atau dianggap terkait bisa langsung diperiksa selama 14 hari. Jadi, kalau pemerintah tidak tegas, sinyal atau tanda bahaya dari Kuala Lumpur ini ya kita khawatir akan lebih banyak lagi WNI yang terlibat tindakan teror di negara lain,”ungkapnya kepada VOA.
Untuk mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali, menurut Ridwan, pemerintah harus lebih meningkatkan fungsi konsuler dan kedutaan di luar negeri lebih maksimal. Mereka harus mengidentifikasi berbagai WNI yang masuk ke negara lain secara illegal, dan mencari tahu kegiatan apa yang dilakukannya. Hal ini dibutuhkan agar Indonesia memiliki data yang lengkap terkait WNI yang tinggal di luar negeri.
Ridwan mencontohkan banyak sekali WNI yang tidak memiliki dokumen di Sabah yang tidak diurus dan tidak dipantau oleh Konsulat Jenderal RI di Sabah.
Berita Terkait
-
Ditangkap di Malaysia, Tiga Teroris ISIS Ingin Bom Gereja di Yogyakarta
-
Polisi Malaysia Tangkap Tiga Simpatisan ISIS, Salah Satunya WNI
-
Yunani Bebaskan 9 Warga Turki Terduga Teroris
-
Terduga Teroris di Nganjuk Dibekuk Densus 88 Saat Beli Pulsa
-
Saat Layani Pembeli Cupang, Terduga Teroris di Kudus Ditangkap Densus 88
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak