Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan sembilan orang sebagai panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK periode 2019-2023. Pansel yang sudah ditunjuk diharapkan mampu mencari pengganti Agus Rahardjo Cs dengan cara transparan.
"Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam pernyataan tertulis, Jumat (17/5/2019).
Berikut sembilan orang pansel KPK yang sudah ditentukan Presiden Jokowi:
Ketua merangkap anggota: Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Wakil ketua merangkap anggota: Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.
Untuk diketahui, penetapan susunan pansel pimpinan KPK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023. Kepres tersebut diteken Jokowi pada 17 Mei 2019.
Ketua pansel pimpinan KPK Yenti Ganarsih adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti sedangkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.
Sedangkan sebagai anggota pansel adalah Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Anggota lain adalah juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute dan Al Araf, Direktur Imparsial. Sedangkan dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia sebagai staf Ahli Bappenas dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Sebelum Jokowi Buka Puasa di Monas, Aksi Kamisan Sudah Diminta Tak Digelar
Pansel Calon pimpinan KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.
Lima orang pimpinan KPK 2015-2019 yaitu Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif akan mengakhiri masa jabatan pada 21 Desember 2019. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?