Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia buka suara terkait pemecatan salah satu anggota polisi berinisial TT. Polisi berpangkat Brigadir tersebut dipecat dengan tidak hormat karena orientasi seksualnya yang dianggap menyimpang.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pihaknya tak sepakat dengan pernyataan pihak kepolisian terkait larangan LGBT bagi anggota Polri. Menurutnya, pernyataan tersebut menyesatkan sekaligus diskriminatif.
“Pernyataan tersebut keliru, cenderung menyesatkan dan bernada diskriminatif,” kata Usman melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (18/5/2019).
Usman menilai pemecatan terhadap Brigadir TT karena orientasi seksualnya telah melanggar prinsip Hak Asasi Manusia. Bahwa pemecatan tersebut telah mencoreng prinsip kesetaraan dalam dunia kerja.
"Khususnya prinsip kesetaraan dan non diskriminasi dalam dunia kerja di lembaga penegak hukum," katanya.
Usman juga merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standard Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Acuan tersebut menjadi dasar bahwa pemecatan terhadap TT telah menciderai Hak Asasi Manusia.
“Jadi keputusan pemecatan yang dijelaskan melalui pernyataan Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo jelas melanggar aturan internal mereka sendiri. Dalam skala lebih luas ini adalah suatu pelanggaran HAM. Terlebih dalam dunia kerja di badan penegak hukum yang bertugas melayani dan melindungi warga negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi," papar Usman.
Lebih jauh, Amnesti Internasional Indonesia meminta Polri untuk menelisik keputusan pemecatan terhadap Brigadir TT. Tak hanya itu, Usman meminta agar Polda Jawa Tengah untuk mengembalikan pekerjaan TT.
"Kepolisian Republik Indonesia harus mengoreksi keputusan pemecatan tersebut dan memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk mengembalikan pekerjaan anggota polisi tersebut. Praktik-praktik seperti ini harus segera dihentikan dalam institusi kepolisian yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hak asasi manusia," imbuh Usman.
Baca Juga: Dipecat karena Gay, Pengacara Brigadir TT: Polri Diskriminasi ke Minoritas
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menerangkan terkait hal-hal yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Polri. Acuannya adalah Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.
"Tercantum pada pasal 19 ayat 1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelasnya.
Pada tataran norma agama dan kesopanan, kata Dedi, perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) masih menjadi hal yang tabu dalam masyarakat. Atas dasar tersebut, anggota Polri tidak boleh memiliki orientasi seksual menyimpang.
"Sehingga, dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," papar Dedi.
Diketahui, Brigadir TT (30) dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagai anggota Polri, karena perbuatan yang dianggap tercela.
Awal tahun 2016, tepatnya tanggal 14 Februari, TT diringkus aparat dari Polres Kudus terkait kasus pemerasan tanpa ada pelaporan terlebih dahulu. Ia lantas digelandang ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan