Suara.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Yurgen Alifia Sutarno menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius yang diajukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. Menurut Yurgen Alifia, ada banyak pasal karet dan diskriminatif yang tertuang dalam Raperda tersebut.
Hal itu disampaikan melalui akun jejaring sosial Twitter miliknya @yurgensutarno. Yurgen mengaku bersyukur Raperda tersebut telah ditolak DPRD Depok. Sebab, Raperda tersebut banyak memuat pasal-pasal yang diskriminatif.
"Kalau anda warga Depok, anda perlu tau ada upaya loloskan Rancangan Perda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR). Ada beberapa pasal karet dan diskriminatif dalam Raperda. Let me explain why you need to worry," tulis Yurgen seperti dikutip Suara.com, Senin (20/5/2019).
Yurgen menjelaskan dalam Pasal 5 ayat 1 tertulis bahwa 'Setiap orang wajib melaksanakan ajaran agamanya masing-masing sebagai tuntunan dan pedoman hidup, baik dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara'. Yurgen mengambil contoh aparat penegak Perda yakni Satpol PP melakukan razia terhadap orang-orang yang tidak Salat Jumat atau menjalankan puasa.
"Kita mulai pasal 5 ayat 1. Lihat kalimat 'setiap orang wajib'. Bayangin kalau Satpol PP keliling Kota Depok nyari orang-orang yang gak Salat Jumat atau mereka yang gak berpuasa di bulan Ramadhan. 'Sesuai aturan Perda, bapak harus Salat Jumat. Bapak harus puasa' - think about that for a second," ungkap Yurgen.
Selain itu, dalam pasal 6 ayat 1 tertulis bahwa 'Setiap muslim wajib memelihara dan meningkatkan keyakinan Agama Islam sesuai dengan Al Quran dan As Sunah serta menjaga dari pengaruh ajaran yang menyesatkan'. Yurgen mengaku tidak memahami makna dari ajaran menyesatkan, sehingga dinilai sebagai pasal karet.
"Yang dimaksud dengan ajaran menyesatkan yang mana? Ini bisa jadi stempel untuk mendiskriminasi kelompok-kelompok seperti Ahmadiyah dan Syiah yang memang selama ini dianggap sesat. Hidup mereka makin tidak nyaman di Kota Depok atau tujuannya memang mengusir mereka dari Depok?" ujar yurgen.
Selanjutnya, Yurgen menyoroti pasal 11 ayat 3 huruf B yang melarang adanya praktik riba. Yurgen pun mempertanyakan implementasi pasal ini dan bagaimana dengan mereka yang non muslim dan tinggal di Kota Depok.
"Pasal 11 ayat 3 huruf b. Dilarang melakukan praktik riba. Saya gak paham, apa maksudnya operasi bank konvensional dan lembaga pembiayaan secara gradual dilarang? Lag yang non muslim tak peduli riba bagaimana? Ikut golongan kami? Hiya hiya!" ungkap Yurgen.
Baca Juga: Serukan Kepung KPU, Eks Danjen Kopassus Soenarko Dilaporkan ke Bareskrim
Tak hanya itu, Yurgen juga menyoroti isi dalam pasal 12 ayat 1 mengenai kewajiban setiap orang memelihara akhlak sesuai ajaran agama dan norma sosial yang dinilai banyak melindungi orang-orang yang suka mengurusi kehidupan beragama orang lain.
Lalu, pasal 14 ayat 1 sampai 3 mengenai penggunaan pakaian sopaan sesuai ajaran agama yang tidak dijelaskan secara detail hingga pasal 18 ayat 2 yang berisi sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi lembaga pemerintah atau daerah yang tidak menerapkan aturan berpakaian sesuai ajaran agama.
"Bayangin. Anda punya usaha di Depok, lalu gak mau menetapkan kode berbusana sesuai ajaran agama. Anda bisa ditegur, kalau ngeyel terus dicabut izinnya. Think about that for a second," tandas Yurgen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris