Suara.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Yurgen Alifia Sutarno menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius yang diajukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. Menurut Yurgen Alifia, ada banyak pasal karet dan diskriminatif yang tertuang dalam Raperda tersebut.
Hal itu disampaikan melalui akun jejaring sosial Twitter miliknya @yurgensutarno. Yurgen mengaku bersyukur Raperda tersebut telah ditolak DPRD Depok. Sebab, Raperda tersebut banyak memuat pasal-pasal yang diskriminatif.
"Kalau anda warga Depok, anda perlu tau ada upaya loloskan Rancangan Perda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR). Ada beberapa pasal karet dan diskriminatif dalam Raperda. Let me explain why you need to worry," tulis Yurgen seperti dikutip Suara.com, Senin (20/5/2019).
Yurgen menjelaskan dalam Pasal 5 ayat 1 tertulis bahwa 'Setiap orang wajib melaksanakan ajaran agamanya masing-masing sebagai tuntunan dan pedoman hidup, baik dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara'. Yurgen mengambil contoh aparat penegak Perda yakni Satpol PP melakukan razia terhadap orang-orang yang tidak Salat Jumat atau menjalankan puasa.
"Kita mulai pasal 5 ayat 1. Lihat kalimat 'setiap orang wajib'. Bayangin kalau Satpol PP keliling Kota Depok nyari orang-orang yang gak Salat Jumat atau mereka yang gak berpuasa di bulan Ramadhan. 'Sesuai aturan Perda, bapak harus Salat Jumat. Bapak harus puasa' - think about that for a second," ungkap Yurgen.
Selain itu, dalam pasal 6 ayat 1 tertulis bahwa 'Setiap muslim wajib memelihara dan meningkatkan keyakinan Agama Islam sesuai dengan Al Quran dan As Sunah serta menjaga dari pengaruh ajaran yang menyesatkan'. Yurgen mengaku tidak memahami makna dari ajaran menyesatkan, sehingga dinilai sebagai pasal karet.
"Yang dimaksud dengan ajaran menyesatkan yang mana? Ini bisa jadi stempel untuk mendiskriminasi kelompok-kelompok seperti Ahmadiyah dan Syiah yang memang selama ini dianggap sesat. Hidup mereka makin tidak nyaman di Kota Depok atau tujuannya memang mengusir mereka dari Depok?" ujar yurgen.
Selanjutnya, Yurgen menyoroti pasal 11 ayat 3 huruf B yang melarang adanya praktik riba. Yurgen pun mempertanyakan implementasi pasal ini dan bagaimana dengan mereka yang non muslim dan tinggal di Kota Depok.
"Pasal 11 ayat 3 huruf b. Dilarang melakukan praktik riba. Saya gak paham, apa maksudnya operasi bank konvensional dan lembaga pembiayaan secara gradual dilarang? Lag yang non muslim tak peduli riba bagaimana? Ikut golongan kami? Hiya hiya!" ungkap Yurgen.
Baca Juga: Serukan Kepung KPU, Eks Danjen Kopassus Soenarko Dilaporkan ke Bareskrim
Tak hanya itu, Yurgen juga menyoroti isi dalam pasal 12 ayat 1 mengenai kewajiban setiap orang memelihara akhlak sesuai ajaran agama dan norma sosial yang dinilai banyak melindungi orang-orang yang suka mengurusi kehidupan beragama orang lain.
Lalu, pasal 14 ayat 1 sampai 3 mengenai penggunaan pakaian sopaan sesuai ajaran agama yang tidak dijelaskan secara detail hingga pasal 18 ayat 2 yang berisi sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi lembaga pemerintah atau daerah yang tidak menerapkan aturan berpakaian sesuai ajaran agama.
"Bayangin. Anda punya usaha di Depok, lalu gak mau menetapkan kode berbusana sesuai ajaran agama. Anda bisa ditegur, kalau ngeyel terus dicabut izinnya. Think about that for a second," tandas Yurgen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim