Suara.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Yurgen Alifia Sutarno menilai ada kepentingan lain di balik pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius yang diajukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. Yurgen menilai jika masyarakat lengah maka bukan tidak mungkin dalam kurun waktu tak lama lagi ideologi Indonesia akan diubah.
Hal ini disampaikan oleh Yurgen melalui akun Twitter @yurgensutarno. Yurgen menyoroti maksud lain yang tersirat dari pengajuan Raperda yang ia nilai sarat dengan pasal karet dan diskriminatif.
"These people mean business (orang-orang ini memiliki kepentingan--RED). Mereka kerja keras untuk merealisasikan ideologi mereka. Kalau anda lengah dan enggan melawan, dalam 20-25 tahun, negara anda bisa jadi sudah mereka take-over (ambil alih--RED). Ideologically, of course (secara ideologi tentunya--RED). -SELESAI-" kata Yurgen seperti dikutip Suara.com, Senin, (20/5/2019).
Meski demikian, Yurgen tidak menjelaskan secara lebih lanjut mengenai ideologi yang dimaksud. Ia pun tak menunjuk secara spesifik sosok 'mereka' yang dimaksudnya.
Lanjut Yurgen, saat ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memenangkan 12 kursi DPRD Depok dalam Pileg 2019. Raperda yang diajukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris notabene berasal dari PKS sehingga tidak menutup kemungkinan bila para tahun berikutnya Raperda ini akan kembali diajukan dan berpotensi dilegalkan.
"Anda perlu khawatir karena tidak ada jaminan Raperda seperti ini tidak akan kembali didorong di periode DPRD berikutnya. PKS tinggal berkoalisi dengan Gerindra dan PAN, mereka akan pegang suara mayoritas di DPRD Depok," ungkap Yurgen.
Yurgen menduga Kota Depok sengaja dijadikan kelinci percobaan dalam implementasi peraturan tersebut. Bila Kota Depok berhasil melegalkan aturan tersebut, bukan tidak mungkin daerah sekitar Jakarta juga akan diberlakukan aturan yang sama.
"Anda perlu khawatir karena nampaknya ada upaya untuk menjadikan Depok kelinci percobaan. Jika Perda-Perda semacam ini berhasil disahkan dan ditegakkan di Depok bukan tak mungkin kabupaten atau kota satelit DKI Jakarta lainnya akan ikut. Atau mungkin DKI ikut sekalian?" ujar Yurgen.
Sebelumnya, Yurgen membedah beberapa pasal yang terkandung dalam Raperda Kota Religius Depok yang dinilai diskriminatif. Ia membeberkan sedikitnya ada 5 pasal yang bermuatan pasal karet dan diskriminatif.
Baca Juga: Moeldoko: Intelijen Tangkap Penyeludup Senjata untuk buat Kerusuhan 22 Mei
Namun, Raperda yang diajukan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris tersebut ditolak oleh DPRD Depok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Onad Diciduk! Sisa Ganja di Plastik Jadi Bukti, Polisi Duga Ekstasi Ludes Dipakai
- 
            
              Warga Jati Padang Mengeluh Belum Dapat Bantuan Usai Banjir, Pemerintah ke Mana?
- 
            
              Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
- 
            
              Diperiksa Kejari Soal Korupsi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin: Kalau OTT Itu Hoaks
- 
            
              Tanggul Baswedan Jebol, Lima RT di Jati Padang Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter
- 
            
              Bos Mata Elang Hendra Lie Divonis 10 Bulan Bui, Terbukti Fitnah Pengusaha di Podcast YouTube
- 
            
              Luhut Jawab Utang Whoosh Rp116 Triliun: 12 Juta Penumpang Bukti Keberanian
- 
            
              Utang Kereta Cepat Whoosh Rp120 T Bisa Lunas? Prabowo Tugasi 3 'Menteri Kunci' Cari Jalan Keluar
- 
            
              Kejari Bandung Soal Dugaan Korupsi Periksa Wakil Wali Kota: Demi Good Governance
- 
            
              Selamat Jalan Rinaldi Aban: Sosok Penuh Canda Perekat Suara.com