Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memiliki waktu hingga 24 Mei untuk mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum pihaknya menetapkan pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum 2019.
Sebelumnya dalam rapat pleno yang digelar Selasa dini hari (21/5/2019), KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilu 2019. Dalam penetapan itu, pasangan Jokowi - Ma'ruf meraih 85.607.362 suara, sedangkan Prabowo - Sandiaga hanya memperoleh 68.650.239 suara.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan yang ditetapkan KPU dini hari tadi adalah hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. Setelah itu ada waktu 3 hari bagi peserta pemilu yang tidak puas untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Artinya, ada waktu hingga 24 Mei 2019 bagi tim pasangan Prabowo - Sandiaga untuk mengajukan sengketa ke MK. Apabila hingga 24 Mei tidak ada pengajuan sengketa ke MK, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
"Nah, kalau sampai dengan tanggal 24 tidak ada pengajuan sengketa maka tiga hari berikutnya, jadi tanggal 25, 26, 27 (KPU) punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk palson (presiden dan wakil presiden) dan DPD. Tapi kalau untuk partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi," kata Arief.
Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan sengketa ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih.
Adapun dalam rapat pleno tersebut saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menolak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019.
Belum diketahui apakah BPN akan mengajukan sengketa ke MK atau tidak. Meski demikian sejumlah juru bicara BPN dalam beberapa waktu terakhir mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan sengketa ke MK jika kalah karena tak memercayai lembaga tersebut.
Baca Juga: Jokowi 2 Periode, IHSG Diprediksi Menguat ke Level 6.000
Berita Terkait
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap