Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memiliki waktu hingga 24 Mei untuk mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum pihaknya menetapkan pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum 2019.
Sebelumnya dalam rapat pleno yang digelar Selasa dini hari (21/5/2019), KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilu 2019. Dalam penetapan itu, pasangan Jokowi - Ma'ruf meraih 85.607.362 suara, sedangkan Prabowo - Sandiaga hanya memperoleh 68.650.239 suara.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan yang ditetapkan KPU dini hari tadi adalah hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. Setelah itu ada waktu 3 hari bagi peserta pemilu yang tidak puas untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Artinya, ada waktu hingga 24 Mei 2019 bagi tim pasangan Prabowo - Sandiaga untuk mengajukan sengketa ke MK. Apabila hingga 24 Mei tidak ada pengajuan sengketa ke MK, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
"Nah, kalau sampai dengan tanggal 24 tidak ada pengajuan sengketa maka tiga hari berikutnya, jadi tanggal 25, 26, 27 (KPU) punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk palson (presiden dan wakil presiden) dan DPD. Tapi kalau untuk partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi," kata Arief.
Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan sengketa ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih.
Adapun dalam rapat pleno tersebut saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menolak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019.
Belum diketahui apakah BPN akan mengajukan sengketa ke MK atau tidak. Meski demikian sejumlah juru bicara BPN dalam beberapa waktu terakhir mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan sengketa ke MK jika kalah karena tak memercayai lembaga tersebut.
Baca Juga: Jokowi 2 Periode, IHSG Diprediksi Menguat ke Level 6.000
Berita Terkait
-
Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980
-
Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?
-
UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini
-
MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi
-
UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar