Suara.com - Kasus mutilasi seorang wanita tanpa identitas di Pasar Besar Malang, Jawa Timur menemukan titik terang. Meski sempat membantah membunuh korban, Sugeng (49) kini ditetapkan sebagai tersangka pemutilasi wanita tersebut.
Dari hasil investigasi ditemukan beberapa fakta baru yang menguak kebohongan pengakuan Sugeng. Fakta mengejutkan tersebut pun membuat Sugeng harus meringkuk di balik hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya.
Berikut Suara.com merangkum sejumlah fakta terkini dari kasus mutilasi di Pasar Besar Malang.
1. Korban Sering Minta Uang
Dari hasil investigasi yang diakukan, pelaku Sugeng pertama kali bertemu dengan korban di kawasan Jalan Martadinata, Kota Malang pada Selasa (7/5/2019). Saat itu, korban meminta uang kepada Sugeng namun tak diberikan.
Alih-alih tak mempunyai uang, Sugeng pun mengganti uang yang diminta tersebut dengan makanan. Makanan tersebut pun diterima oleh korban dan langsung dilahapnya.
2. Dicabuli hingga Pingsan
Sesaat setelah makan, Sugeng bermesraan dengan korban. Hasrat ingin menyetubuhi korban pun muncul sehingga korban dibawa menuju ke Pasar Besar Malangm tempat biasa Sugeng istirahat.
Setibanya di pasar, Sugeng mengajak korban untuk berhubungan namun ditolak lantaran kondisi korban yang tidak memungkinkan. Sugeng pun mencabuli korban dengan paksa hingga kelamin korban mengalami pendarahan dan akhirnya pingsan.
Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Kecurangan TSM, KPU: Sudah Sejalan
Di saat korban pingsan, Sugeng membuat tato di telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sol sepatu. Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban dalam keadaan pingsan di pasar.
3. Digorok Saat Pingsan
Tak lama berselang, Sugeng kembali ke pasar dan mendapati korban masih dalam keadaan pingsan. Kekecewaan tak bisa melampiaskan hasrat seksual membuat Sugeng gelap mata dan menggorok leher korban.
Akibat tangan korban masih bergerak, muncul niat Sugeng untuk memutilasi korban. Sugeng akhirnya memotong-motong bagian tubuh korban dengan gunting hingga dipotong menjadi 10 bagian.
"Pelaku kecewa ketika hasrat seksualnya tak bisa tersalurkan. Dari situlah pelaku kecewa dan akhirnya membunuh korban. Ini terbukti dengan banyaknya ceceran darah di tangga. Potongan badan korban lantas dibungkus karung disembunyikan di toilet," kata Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri.
4. Terancam 15 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur