Suara.com - Kasus mutilasi seorang wanita tanpa identitas di Pasar Besar Malang, Jawa Timur menemukan titik terang. Meski sempat membantah membunuh korban, Sugeng (49) kini ditetapkan sebagai tersangka pemutilasi wanita tersebut.
Dari hasil investigasi ditemukan beberapa fakta baru yang menguak kebohongan pengakuan Sugeng. Fakta mengejutkan tersebut pun membuat Sugeng harus meringkuk di balik hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya.
Berikut Suara.com merangkum sejumlah fakta terkini dari kasus mutilasi di Pasar Besar Malang.
1. Korban Sering Minta Uang
Dari hasil investigasi yang diakukan, pelaku Sugeng pertama kali bertemu dengan korban di kawasan Jalan Martadinata, Kota Malang pada Selasa (7/5/2019). Saat itu, korban meminta uang kepada Sugeng namun tak diberikan.
Alih-alih tak mempunyai uang, Sugeng pun mengganti uang yang diminta tersebut dengan makanan. Makanan tersebut pun diterima oleh korban dan langsung dilahapnya.
2. Dicabuli hingga Pingsan
Sesaat setelah makan, Sugeng bermesraan dengan korban. Hasrat ingin menyetubuhi korban pun muncul sehingga korban dibawa menuju ke Pasar Besar Malangm tempat biasa Sugeng istirahat.
Setibanya di pasar, Sugeng mengajak korban untuk berhubungan namun ditolak lantaran kondisi korban yang tidak memungkinkan. Sugeng pun mencabuli korban dengan paksa hingga kelamin korban mengalami pendarahan dan akhirnya pingsan.
Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Kecurangan TSM, KPU: Sudah Sejalan
Di saat korban pingsan, Sugeng membuat tato di telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sol sepatu. Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban dalam keadaan pingsan di pasar.
3. Digorok Saat Pingsan
Tak lama berselang, Sugeng kembali ke pasar dan mendapati korban masih dalam keadaan pingsan. Kekecewaan tak bisa melampiaskan hasrat seksual membuat Sugeng gelap mata dan menggorok leher korban.
Akibat tangan korban masih bergerak, muncul niat Sugeng untuk memutilasi korban. Sugeng akhirnya memotong-motong bagian tubuh korban dengan gunting hingga dipotong menjadi 10 bagian.
"Pelaku kecewa ketika hasrat seksualnya tak bisa tersalurkan. Dari situlah pelaku kecewa dan akhirnya membunuh korban. Ini terbukti dengan banyaknya ceceran darah di tangga. Potongan badan korban lantas dibungkus karung disembunyikan di toilet," kata Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri.
4. Terancam 15 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?
-
Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta
-
Usut Kasus Pemerasan Sudewo Cs, KPK Panggil Plt Bupati Hingga Ketua KPU Pati
-
Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!
-
Ini Dia 36 Wartawan Pemenang Kompetisi Karya Jurnalistik Pupuk Indonesia Media Award 2025
-
Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual