Suara.com - Kasus mutilasi seorang wanita tanpa identitas di Pasar Besar Malang, Jawa Timur menemukan titik terang. Meski sempat membantah membunuh korban, Sugeng (49) kini ditetapkan sebagai tersangka pemutilasi wanita tersebut.
Dari hasil investigasi ditemukan beberapa fakta baru yang menguak kebohongan pengakuan Sugeng. Fakta mengejutkan tersebut pun membuat Sugeng harus meringkuk di balik hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya.
Berikut Suara.com merangkum sejumlah fakta terkini dari kasus mutilasi di Pasar Besar Malang.
1. Korban Sering Minta Uang
Dari hasil investigasi yang diakukan, pelaku Sugeng pertama kali bertemu dengan korban di kawasan Jalan Martadinata, Kota Malang pada Selasa (7/5/2019). Saat itu, korban meminta uang kepada Sugeng namun tak diberikan.
Alih-alih tak mempunyai uang, Sugeng pun mengganti uang yang diminta tersebut dengan makanan. Makanan tersebut pun diterima oleh korban dan langsung dilahapnya.
2. Dicabuli hingga Pingsan
Sesaat setelah makan, Sugeng bermesraan dengan korban. Hasrat ingin menyetubuhi korban pun muncul sehingga korban dibawa menuju ke Pasar Besar Malangm tempat biasa Sugeng istirahat.
Setibanya di pasar, Sugeng mengajak korban untuk berhubungan namun ditolak lantaran kondisi korban yang tidak memungkinkan. Sugeng pun mencabuli korban dengan paksa hingga kelamin korban mengalami pendarahan dan akhirnya pingsan.
Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan BPN soal Kecurangan TSM, KPU: Sudah Sejalan
Di saat korban pingsan, Sugeng membuat tato di telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sol sepatu. Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban dalam keadaan pingsan di pasar.
3. Digorok Saat Pingsan
Tak lama berselang, Sugeng kembali ke pasar dan mendapati korban masih dalam keadaan pingsan. Kekecewaan tak bisa melampiaskan hasrat seksual membuat Sugeng gelap mata dan menggorok leher korban.
Akibat tangan korban masih bergerak, muncul niat Sugeng untuk memutilasi korban. Sugeng akhirnya memotong-motong bagian tubuh korban dengan gunting hingga dipotong menjadi 10 bagian.
"Pelaku kecewa ketika hasrat seksualnya tak bisa tersalurkan. Dari situlah pelaku kecewa dan akhirnya membunuh korban. Ini terbukti dengan banyaknya ceceran darah di tangga. Potongan badan korban lantas dibungkus karung disembunyikan di toilet," kata Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri.
4. Terancam 15 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum