Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tetap meminta sistem informasi pemungutan suara (Situng) dihentikan pasca Bawaslu RI memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur.
Permintaan itu disampaikan lantaran menurut BPN, KPU tidak bisa menjalankan imbauan Bawaslu RI untuk memperbaiki proses input dari situng tersebut.
Seperti diketahui, pihak Bawaslu dalam putusannya menerangkan bahwa prinsip Situng KPU harus dimaknai dengan data yang bisa dipublikasi ialah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Merespons hal tersebut, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menilai apabila melihat prinsip itu, maka KPU tetap tidak bisa memperbaiki sistem Situng apabila sumbernya yakni form C1 bermasalah dan berujung pengabaian kepada prinsip keterbukaan.
"Terdapat dalam kondisi yang tidak bisa diperbaiki di Situng yaitu apabila sumber C1 yang bermasalah sehingga tabulasi yang ditampilkan tidak memenuhi prinsip keterbukaan," kata Dasco melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Jumat (17/5/2019).
Oleh karena itu, Dasco berkesimpulan bahwa KPU tidak bisa memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan data. Sehingga Dasco mendesak kalau Situng KPU harus tetap dihentikan.
"Sehingga kegiatan SITUNG dimaksud harus dihentikan, karena segala apa yang disampaikannya bukanlah data yang valid, telah terverifikasi dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik," tandasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu memutuskan KPU RI, selaku penyelenggara Pemilu 2019 telah terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU.
Baca Juga: Putusan Bawaslu Soal Situng KPU, Demokrat: Dagelan Tak Bermakna
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," ujar Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Berita Terkait
-
Robot Pemantau Situng KPU Hairul Anas, Prof Marsudi: Menyesatkan Publik
-
BPN Prabowo Terima Tantangan TKN Jokowi Buka Data C1
-
BPN Prabowo Desak Bawaslu Kasih Sanksi ke KPU Langgar Prosedur Situng
-
Sebut Arief Poyuono Ngaco, TKN: Bayar Pajak Bukan untuk Pemerintah Jokowi
-
Putusan Bawaslu Soal Situng KPU, Demokrat: Dagelan Tak Bermakna
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 54 Jasad Ditemukan, Tim SAR Kejar Waktu Evakuasi 4 Korban Terjepit
-
Polisi Terima 55 Kantong Mayat Tragedi Ponpes Al Khoziny, 5 Kantong Berisi Potongan Tubuh!
-
Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode
-
BPJPH: Sistem Halal Indonesia Jadi Role Model Dunia, Terbaik dan Diakui Global
-
Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?
-
Cerita Warga Depok Raih Keberuntungan di HUT ke-80 TNI: Berangkat Naik KRL, Pulang Bawa Motor!
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
-
Kasus Arya Daru: Polisi Akan Beberkan Hasil Autopsi dan Olah TKP ke Keluarga Pekan Ini
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?