Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tetap meminta sistem informasi pemungutan suara (Situng) dihentikan pasca Bawaslu RI memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur.
Permintaan itu disampaikan lantaran menurut BPN, KPU tidak bisa menjalankan imbauan Bawaslu RI untuk memperbaiki proses input dari situng tersebut.
Seperti diketahui, pihak Bawaslu dalam putusannya menerangkan bahwa prinsip Situng KPU harus dimaknai dengan data yang bisa dipublikasi ialah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Merespons hal tersebut, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menilai apabila melihat prinsip itu, maka KPU tetap tidak bisa memperbaiki sistem Situng apabila sumbernya yakni form C1 bermasalah dan berujung pengabaian kepada prinsip keterbukaan.
"Terdapat dalam kondisi yang tidak bisa diperbaiki di Situng yaitu apabila sumber C1 yang bermasalah sehingga tabulasi yang ditampilkan tidak memenuhi prinsip keterbukaan," kata Dasco melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Jumat (17/5/2019).
Oleh karena itu, Dasco berkesimpulan bahwa KPU tidak bisa memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan data. Sehingga Dasco mendesak kalau Situng KPU harus tetap dihentikan.
"Sehingga kegiatan SITUNG dimaksud harus dihentikan, karena segala apa yang disampaikannya bukanlah data yang valid, telah terverifikasi dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik," tandasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu memutuskan KPU RI, selaku penyelenggara Pemilu 2019 telah terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU.
Baca Juga: Putusan Bawaslu Soal Situng KPU, Demokrat: Dagelan Tak Bermakna
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," ujar Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Berita Terkait
-
Robot Pemantau Situng KPU Hairul Anas, Prof Marsudi: Menyesatkan Publik
-
BPN Prabowo Terima Tantangan TKN Jokowi Buka Data C1
-
BPN Prabowo Desak Bawaslu Kasih Sanksi ke KPU Langgar Prosedur Situng
-
Sebut Arief Poyuono Ngaco, TKN: Bayar Pajak Bukan untuk Pemerintah Jokowi
-
Putusan Bawaslu Soal Situng KPU, Demokrat: Dagelan Tak Bermakna
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja