Suara.com - Ia menuturkan, tersangka inisial AS (54) merupakan guru pendidikan agama berstatus PNS di SMA Kecamatan Cibatu yang diketahui menyebarkan ancaman itu menggunakan telepon selulernya di Kecamatan Cibatu, Kamis (16/5) malam.
AS, lelaki berusia 54 tahun yang ditangkap aparat kepolisian karena menyebar ancaman mengebom DKI Jakarta terkait Pilpres 2019, ternyata berprofesi sebagai guru pendidikan agama.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AS merupakan guru pendidikan agama di SMA Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Dia berstatus pegawai negeri sipil,” kata Andiko saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Selasa (21/5/2019).
Ia menjelaskan, AS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan ancaman teror bom massal di Jakarta melalui media sosial, hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Andiko mengatakan, AS menyebarkan ancaman itu menggunakan telepon selulernya di Kecamatan Cibatu, Kamis (16/5) malam.
Kepolisian Resor Garut, kata dia, menerima laporan terkait unggahan tersebut, kemudian menindaklanjutinya hingga akhirnya menangkap tersangka, Sabtu (18/5) akhir pekan lalu.
"Dari laporan polisi pada 18 Mei, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dari pemeriksaan saksi-saksi, dapat tindakan pidana dan ditetapkan tersangka," kata Andiko seperti diberitakan Antara.
Ia mengungkapkan, tulisan yang disebarkan tersangka itu diperoleh dari grup WhatsApp telepon seluler miliknya.
Baca Juga: Tak Terima Prabowo Kalah, Warga Garut Ini Ditangkap karena Mau Bom Jakarta
Pesan tersebut bertuliskan tentang ajakan pengeboman massal di Jakarta yakni "Mari Hancurkan Perusak NKRI. Undangan Pengeboman Massal di Jakarta. Perang Badar dilakukan ketika Ramadan, mari kita berperang di bulan Ramadan ini. Ingat tanggal 21-22 Mei.”
Selanjutnya bertuliskan tentang "Catatan : bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke Jl HOS Cokroaminoto Nomor 91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum) #2019PrabowoHarusPresiden #KPUCurang".
Tulisan dalam grup WhatsApp tersangka itu oleh polisi dijadikan barang bukti, berikut telepon seluler milik tersangka disita untuk penyidikan lebih lanjut.
Andiko menegaskan, tulisan yang diterima dan disebarkan oleh tersangka itu merupakan hoaks tidak dapat dibenarkan sehingga dinyatakan melanggar hukum.
"Yang jelas ini semua hoaks, pelaku asal menyebarkan informasi yang diterimanya, disebarkan tersangka ke beberapa grup WhatsApp," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 6 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancamanan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polri: Kelompok Aksi 22 Mei dari Luar Jakarta Dipersenjatai Alat Berbahaya
-
JK Tanggapi People Power 22 Mei: Demonstrasi Tak Ubah Hasil Pilpres 2019
-
Geger! Ribuan Fotokopi Dokumen Pilpres Ada di Bus Massa Aksi 22 Mei
-
Dahnil: Jika Polisi Menghalangi dan Mengancam, Tindakan Inkonstitusional
-
BPN: Tak Ada Instruksi, Aksi 22 Mei Berangkat dari Pribadi Pendukung
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu