Suara.com - Peneliti Indikator Politik Indonesia, Rizka Halida menilai pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 boleh dimajukan. Namun tidak boleh mundur dari jadwal yang telah ditetapkan.
Dia mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 pada Selasa (21/5/2019) dini hari. Jika dibandingkan dengan hasil hitung cepat, hasil rekapitulasi KPU memang tidak jauh berbeda selama dilakukan dengan benar.
"Jadwal rekapitulasi adalah 18 April hingga 22 Mei 2019. Jadi pengumuman rekapitulasi bisa dalam rentang waktu tersebut, maju boleh, yang tidak boleh mundur," kata Rizka di Jakarta, Selasa sore.
"Jika dibandingkan dengan hasil hitung cepat, memang tidak jauh berbeda selama keduanya yaitu hitung cepat dan penghitungan KPU dilakukan dengan benar," lanjutnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan umum RI menetapkan perolehan suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan, di Gedung KPU RI, pada Selasa (21/5) dini hari.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah Pilpres sebesar 154.257.601 suara.
Sementara itu, hasil final juga mencatat sembilan partai politik lolos ke Parlemen di Senayan, setelah memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono berencana akan melaporkan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran dinilai telah membohongi publik. Arief menyebutkan komisioner KPU berbohong karena telah mengumumkan hasil penghitungan suara nasional Pemilihan Presiden 2019 yang belum tuntas.
Baca Juga: Arief Poyuono Akan Polisikan Komisioner KPU karena Bohongi Publik
Arief menilai KPU berniat untuk melakukan kecurangan dengan mengumumkan hasil sebelum penghitungan suara selesai dilakukan. Menurutnya rekapitulasi suara melalui sistem penghitungan suara (situng) KPU pada pukul 14.45 WIB baru mengumpulkan 92 persen.
"Di situng KPU baru diinput sebanyak 92.67843 persen versi 21 Mei 2019 jam 14.45 WIB. Ini perhitungan pilpres yang diumumkan oleh KPU adalah ilegal dan tidak bisa di dipertanggung jawabkan," kata Arief melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (21/5/2019).
KPU mengumumkan hasil rekapituasi suara nasional Pilpres 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB dimana Jokowi - Maruf Amin unggul dari Prabowo - Sandiaga. Menurutnya, hasil putusan tersebut cacat hukum.
Karena itu Arief hendak melaporkan seluruh komisioner KPU yang bertugas juga mengumunkan hasil rekapitulasi suara tersebut. Arief beranggapan kalau KPU telah melakukan penipuan kepada publik.
"Akan saya laporkan semua komisioner KPU yang membuat penipuan pada pada masyarakat karena menyebarkan berita bohong tentang rekapitulasi yang belum selesai hingga 100 persen," tandasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019. Hasilnya pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin unggul 55,50 persen.
Tag
Berita Terkait
-
Arief Poyuono Akan Polisikan Komisioner KPU karena Bohongi Publik
-
Jokowi 2 Periode, Menhub: Saya Senang Infrastruktur Bisa Berjalan Baik
-
Jokowi Bicara 4 Mata dengan Megawati dan Try Sutrisno di Istana
-
Jokowi 2 Periode, Saham Saratoga Langsung Rontok
-
Wakil PM Malaysia Ucapkan Selamat atas Kemenangan Jokowi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun