Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutarjo untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi pengadaan kapal. Sharif Cicip Sutarjo merupakan menteri KPP di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atua SBY.
Adapun kasus korupsi itu dalam proyek pembangunan 4 Unit Kapal 60 Meter Untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan TA 2012-2016.
"Kalau dilihat dari waktu terjadinya, Menteri KKP yang menjabat pada April 2012 tentu mengetahui proyek ini. Jika nanti dibutuhkan untuk proses pemeriksaan tentu ini tergantung keputusan tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Untuk diketahui, Sharif menjabat sebagai Menteri KKP pada Oktober 2011- Oktober 2014. Namun, kata Febri, lembaganya juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lainnya yang mengetahui kasus tersebut.
"Namun, pihak-pihak yang mengetahui terkait penanganan perkara tentu dapat diperiksa di tingkat penyidikan," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan konstruksi perkara korupsi dalam proyek pembangunan 4 Unit Kapal 60 Meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) itu.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
"Panitia pengadaan pembangunan SKIPI Tahap I merencanakan proses lelang dimulai 5 Desember 2011 dan pemenangnya diumumkan pada 15 Juni 2012," kata Wakil Ketua Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Kemudian, kata dia, pada Oktober 2012, Menteri KKP menetapkan PT DRU sebagai pemenang pekerjaan pembangunan kapal SKIPl dengan nilai penawaran Rp558.531.475.423 atau saat itu setara 58.307.789 dolar AS.
Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Kapal Patroli Bea Cukai
"Pada Januari 2013, ARS yang menjabat sebagai PPK dan pihak PT DRU menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan SKIPl Tahap I dengan nilai kontrak 58.307.789 dolar AS," ucap Saut.
Pada Februari 2015, Aris dan tim teknis melakukan kegiatan "Factory Acceptance Test"(FAT) ke Jerman. Untuk kegiatan tersebut, PPK dan tim teknis diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp300 juta.
"Selanjutnya pada April 2016, ARS melakukan serah terima 4 kapal SKIPI bernama ORCA 01 sampai dengan ORCA 04 dengan berita acara yang ditandatangani AMG yang menyatakan pembangunan kapal SKIPI telah selesai 100 persen," ucap Saut.
Kemudian Aris telah membayar seluruh termin pembayaran kepada PT DRU senilai 58.307.788 atau setara Rp744.089.959.059. Padahal, diduga biaya pembangunan empat unit kapal SKIPI hanya Rp446.267.570.055.
"Diduga terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan, baik belum adanya "engineering estimate", persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar, dan sejumlah PMH (perbuatan melawan hukum) lainnya," kata Saut.
Ia menyatakan kapal SKIPI tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan dibutuhkan, di antaranya kecepatannya yang tidak mencapai syarat yang ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 centimeter, "mark up" volume plat baja dan aluminium, dan kekurangan perlengkapan kapal lain.
Berita Terkait
-
Andi Arief Sebut SBY Sosok Penjamin Prabowo 1998 Silam, BPN Buka Suara
-
Andi Arief: Andaikan SBY Tak Paksa Prabowo Pulang dari Yordania
-
Wiranto Happy Meski Dulu Kalah Pilpres, PD: Pemilu Zaman SBY Tak Curang
-
Imelda Sari Unggah Video Kondisi Kesehatan Ani Yudhoyono
-
PD: Ani Yudhoyono Disebut Sakit Palsu dan Disumpahi, Prabowo Diam Saja
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'