Suara.com - Seusai statusnya ditingkatkan sebagai tersangka, KPK langsung mengajukan permohonan cegah ke luar negeri kepada empat tersangka kasus korupsi pengadaan kapal yang melibatkan institusi Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut 4 orang tersangka yang dicekal adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Istadl Prahastanto (IPR); Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto (Hsu); Direktur Utama PT. Daya Radar Utama, Amir Gunawan (AMG); Pejabat Pembuat Komitmen, Aris Rustandi (ARS).
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap 4 tersangka pada pihak Ditjen lmigrasi," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Adapun satu saksi yang juga dilakukan pelarangan ke luar negeri yakni, Steven Angga Prana, selaku karyawan PT DRU.
Dalam kasus ini, KPK melakukan penyidikan terhadap 2 perkara yakni dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boal/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidlkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013 - 2015 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 117. 7 miliar.
Kedua, penyidik mendalami empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPl) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerlan Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2012 - 2016. Adapun kerugian keuangan negara mencapai Rp 61.540 miliar.
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi dari unsur pejabat KKP dan pihak swasta dari PT DRU. Serta melakukan penggeledahan kantor KKP di Gedung Mina Bahari, khususnya di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Kantor PT. DRU dl Tanjung Priok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya lPR, HSU, dan AMG di pengadaan 16 Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dnubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pldana Korup51,juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara di Pembangunan SKIPI KKP, ARS dan AMG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Sebut Menteri Era SBY, Sharif Cicip Bisa Diperiksa soal Pengadaan Kapal
Berita Terkait
-
KPK Sebut Menteri Era SBY, Sharif Cicip Bisa Diperiksa soal Pengadaan Kapal
-
Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal, KPK Geledah Tiga Rumah
-
Periksa Sekjen DPR, KPK Sita 18 Dokumen Hasil Rapat Bowo Sidik
-
KPK Geledah Rumah Kontraktor Terkait Kasus Suap di Bengkalis
-
KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Terkait Korupsi Izin Tambang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya