Suara.com - Seusai statusnya ditingkatkan sebagai tersangka, KPK langsung mengajukan permohonan cegah ke luar negeri kepada empat tersangka kasus korupsi pengadaan kapal yang melibatkan institusi Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut 4 orang tersangka yang dicekal adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Istadl Prahastanto (IPR); Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto (Hsu); Direktur Utama PT. Daya Radar Utama, Amir Gunawan (AMG); Pejabat Pembuat Komitmen, Aris Rustandi (ARS).
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap 4 tersangka pada pihak Ditjen lmigrasi," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Adapun satu saksi yang juga dilakukan pelarangan ke luar negeri yakni, Steven Angga Prana, selaku karyawan PT DRU.
Dalam kasus ini, KPK melakukan penyidikan terhadap 2 perkara yakni dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boal/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidlkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013 - 2015 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 117. 7 miliar.
Kedua, penyidik mendalami empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPl) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerlan Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2012 - 2016. Adapun kerugian keuangan negara mencapai Rp 61.540 miliar.
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi dari unsur pejabat KKP dan pihak swasta dari PT DRU. Serta melakukan penggeledahan kantor KKP di Gedung Mina Bahari, khususnya di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Kantor PT. DRU dl Tanjung Priok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya lPR, HSU, dan AMG di pengadaan 16 Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dnubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pldana Korup51,juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara di Pembangunan SKIPI KKP, ARS dan AMG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Sebut Menteri Era SBY, Sharif Cicip Bisa Diperiksa soal Pengadaan Kapal
Berita Terkait
-
KPK Sebut Menteri Era SBY, Sharif Cicip Bisa Diperiksa soal Pengadaan Kapal
-
Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal, KPK Geledah Tiga Rumah
-
Periksa Sekjen DPR, KPK Sita 18 Dokumen Hasil Rapat Bowo Sidik
-
KPK Geledah Rumah Kontraktor Terkait Kasus Suap di Bengkalis
-
KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Terkait Korupsi Izin Tambang
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru
-
Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe
-
Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli