Suara.com - Seusai statusnya ditingkatkan sebagai tersangka, KPK langsung mengajukan permohonan cegah ke luar negeri kepada empat tersangka kasus korupsi pengadaan kapal yang melibatkan institusi Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut 4 orang tersangka yang dicekal adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Istadl Prahastanto (IPR); Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto (Hsu); Direktur Utama PT. Daya Radar Utama, Amir Gunawan (AMG); Pejabat Pembuat Komitmen, Aris Rustandi (ARS).
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap 4 tersangka pada pihak Ditjen lmigrasi," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Adapun satu saksi yang juga dilakukan pelarangan ke luar negeri yakni, Steven Angga Prana, selaku karyawan PT DRU.
Dalam kasus ini, KPK melakukan penyidikan terhadap 2 perkara yakni dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boal/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidlkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013 - 2015 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 117. 7 miliar.
Kedua, penyidik mendalami empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPl) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerlan Kelautan dan Perikanan RI Tahun Anggaran 2012 - 2016. Adapun kerugian keuangan negara mencapai Rp 61.540 miliar.
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi dari unsur pejabat KKP dan pihak swasta dari PT DRU. Serta melakukan penggeledahan kantor KKP di Gedung Mina Bahari, khususnya di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Kantor PT. DRU dl Tanjung Priok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya lPR, HSU, dan AMG di pengadaan 16 Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dnubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pldana Korup51,juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara di Pembangunan SKIPI KKP, ARS dan AMG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Sebut Menteri Era SBY, Sharif Cicip Bisa Diperiksa soal Pengadaan Kapal
Berita Terkait
-
KPK Sebut Menteri Era SBY, Sharif Cicip Bisa Diperiksa soal Pengadaan Kapal
-
Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal, KPK Geledah Tiga Rumah
-
Periksa Sekjen DPR, KPK Sita 18 Dokumen Hasil Rapat Bowo Sidik
-
KPK Geledah Rumah Kontraktor Terkait Kasus Suap di Bengkalis
-
KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Terkait Korupsi Izin Tambang
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup