Suara.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Ditrektorat Jenderal Bea Cukai dan Ditjen Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melibatkan pihak swasta PT Daya Radar Utama (DRU). Penggeledahan dilakukan ditiga tempat yang berbeda.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan berlangsung di tiga lokasi rumah yakni, di Menteng, Jakarta Pusat; Grogol, Jakarta Barat, dan Bekasi, Jawa Barat.
"Untuk kasus pengadaan kapal, kami geledah tiga rumah dua dari jajaran direksi PT DRU dan 1 pejabat KKP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Hingga saat ini Febri belum dapat menyampaikan identitas pihak - pihak yang dilakukan penggeledahan. Meski begitu, Febri meyakini bahwa adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal tersebut.
"Kami sudah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini meskipun KPK perlu melakukan tindakan tindakan awal terlebih dahulu sebelum mengumumkannya itu yang bisa disampaikan," ujar Febri.
Dari penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen pengadaan kapal yang terindikasi korupsi.
"Ada dokumen-dokumen yang kami sita, Dokumen itu terkait dengan proses pengadaan tentu saja ya dan juga terkait dengan penganggaran. Kemudian ada barang bukti elektronik juga yang kami amankan dari beberapa lokasi," ungkap Febri.
Febri menuturkan, tim penindakan KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah kasus untuk proses dalam sebuah perkara pastinya sudah masuk ke tahap penyidikan dan menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dalam kasus pengadaan kapal ini, tim KPK belum melakukan ekspose lantaran masih perlu mencari sejumlah bukti-bukti.
"Kalau KPK melakukan penggeledahan itu artinya kasusnya sudah di penyidikan, kalau kasusnya sudah di penyidikan itu berarti sekaligus di sana sudah ada tersangka," tutup Febri.
Baca Juga: KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan Sofyan Basir Selama 4 Pekan
Tag
Berita Terkait
-
Diperiksa Terkait e-KTP, Agus Martowardojo Jelaskan Dua Hal Ini ke KPK
-
Agus Martowardojo Masuk Gedung KPK Bawa Tas Hitam
-
KPK Sulit Usut Kasus Korupsi BLBI karena Gugatan Perdata Sjamsul Nursalim
-
Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK: Direktur MBA Rugikan Negara Rp 105 M
-
KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata