Suara.com - Tim kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menyusul sikap dari BPN Prabowo - Sandiaga yang akan melakukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke MK.
Kepastian pengajuan permohonan sebagai pihak terkait disampaikan oleh koordinator tim kuasa hukum Jokowi - Maruf, Yusril Ihza Mahendra di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
"Pihak kami tentu siap untuk maju ke MK sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan sebagai termohon dalam sengketa hasil Pemilu khususnya hasil Pilpres (yang disampaikan) KPU," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, gugatan sengketa Pemilu oleh kubu Prabowo - Sandiaga menjadikan pihak KPU sebagai termohon. Ia berpendapat, pihak paslon 01 memiliki hak mengajukan sebagai pihak terkait untuk membantah pernyataan yang akan disampaikan pihak paslon 02 selaku pemohon.
"Pihak terkait juga punya hak mengajukan bukti, mengajukan saksi ahli untuk menyanggah apa yang disampaikan oleh pemohon 02," kata Yusril.
Yusril mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan dalam mengajukan permohonan pihak terkait ke MK.
Ia juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang siap menghadapi gugatan sengketa pemilu oleh Prabowo - Sandiaga.
"Beberapa hari ada advokat dalam tim TKN, dan InsyaAllah sudah ditandatangani oleh Pak Jokowi-Maruf. Sehingga apabila 02 dalam 3 hari mendaftarkan perkara ke MK, kami juga akan bersurat ke Ketua MK agar diterima sebagai pihak terkait dalam perkara nantinya," tutur Yusril.
Untuk diketahui, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno menyatakan akan mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK. Setelah sebelumnya beberapa elite di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno menyebutkan tidak akan mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK.
Baca Juga: Habis Demo, Massa Bawaslu Salat Tarawih di Tengah Jalan MH Thamrin
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo – Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut diambil berdasar hasil rapat antara Prabowo - Sandiaga Uno dengan BPN.
"Menyikapi hasil KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Berita Terkait
-
Soal Aksi 22 Mei, Jokowi: Bulan Ramadan Semuanya Harus Sabar
-
Demo di Depan Bawaslu, Massa Aksi Gelar Salat Tarawih di Tengah Jalan
-
Soenarko Ditangkap, Wiranto: Kuasai Senjata Berat Ilegal Tak Diizinkan
-
Pastikan Kondusif, Polda Jatim Tarik Pasukan Polri di Suramadu
-
Dituding Arief Puyuono Bohongi Publik, KPU Beberkan Hasil Final Pemilu
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN