Suara.com - Tim kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu menyusul sikap dari BPN Prabowo - Sandiaga yang akan melakukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke MK.
Kepastian pengajuan permohonan sebagai pihak terkait disampaikan oleh koordinator tim kuasa hukum Jokowi - Maruf, Yusril Ihza Mahendra di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
"Pihak kami tentu siap untuk maju ke MK sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan sebagai termohon dalam sengketa hasil Pemilu khususnya hasil Pilpres (yang disampaikan) KPU," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, gugatan sengketa Pemilu oleh kubu Prabowo - Sandiaga menjadikan pihak KPU sebagai termohon. Ia berpendapat, pihak paslon 01 memiliki hak mengajukan sebagai pihak terkait untuk membantah pernyataan yang akan disampaikan pihak paslon 02 selaku pemohon.
"Pihak terkait juga punya hak mengajukan bukti, mengajukan saksi ahli untuk menyanggah apa yang disampaikan oleh pemohon 02," kata Yusril.
Yusril mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan dalam mengajukan permohonan pihak terkait ke MK.
Ia juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang siap menghadapi gugatan sengketa pemilu oleh Prabowo - Sandiaga.
"Beberapa hari ada advokat dalam tim TKN, dan InsyaAllah sudah ditandatangani oleh Pak Jokowi-Maruf. Sehingga apabila 02 dalam 3 hari mendaftarkan perkara ke MK, kami juga akan bersurat ke Ketua MK agar diterima sebagai pihak terkait dalam perkara nantinya," tutur Yusril.
Untuk diketahui, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno menyatakan akan mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK. Setelah sebelumnya beberapa elite di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno menyebutkan tidak akan mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK.
Baca Juga: Habis Demo, Massa Bawaslu Salat Tarawih di Tengah Jalan MH Thamrin
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo – Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut diambil berdasar hasil rapat antara Prabowo - Sandiaga Uno dengan BPN.
"Menyikapi hasil KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Berita Terkait
-
Soal Aksi 22 Mei, Jokowi: Bulan Ramadan Semuanya Harus Sabar
-
Demo di Depan Bawaslu, Massa Aksi Gelar Salat Tarawih di Tengah Jalan
-
Soenarko Ditangkap, Wiranto: Kuasai Senjata Berat Ilegal Tak Diizinkan
-
Pastikan Kondusif, Polda Jatim Tarik Pasukan Polri di Suramadu
-
Dituding Arief Puyuono Bohongi Publik, KPU Beberkan Hasil Final Pemilu
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
-
Prabowo Dengar, Alasan Kader Gerindra Menjerit Tolak Budi Arie
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur