Suara.com - Tim kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dikabarkan akan mendaftarkan gugatan sengketa hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5/2019) sore nanti. Namun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga menyampaikan kalau agenda tersebut akan dilaksanakan, Jumat (24/5/2019).
Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan dirinya sempat berkomunikasi dengan salah satu pengacara dari tim kuasa hukum, Rikrik Rizkiyana soal rencana pendaftaran gugatan tersebut. Kata Andre, tim kuasa hukum baru akan memantapkan materi yang akan dibawa saat pendaftaran esok.
"Tadi saya telepon Rikrik katanya besok. Karena sudah dikoordinasikan ke MK bisa batasnya sampai besok. Hari ini masih rapat," kata Andre saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2019).
"Jadi intinya menurut informasi dari tim pengacara Mas Rikrik tadi pukul 10.00 WIB saya telepon beliau bilang besok baru akan kita daftarkan ke MK. Karena tim beliau sudah berkoordinasi ke MK batas waktu sampai besok," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad mengabarkan kalau tim kuasa hukum itu akan mendatangi MK pada sore hari nanti. Namun, Dasco tidak menyebut secara rinci perihal waktu para tim kuasa hukum tersebut akan tiba di MK.
"(Kesana) siang agak sore," kata Dasco kepada Suara.com pada Kamis (23/5/2019).
Sebelumnya tim kuasa hukum tersebut berkumpul di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga terdiri dari Irmanputra Sidin, Rikrik Rizkian TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi, Bambang Widjojanto TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi, dan Denny Indrayana.
Dengan dikoordinasikan oleh Rikrik, tim kuasa hukum tersebut akan mengirimkan berkas guna mendaftarkan gugatan ke MK.
"Jadi teman-teman sekalian besok semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok akan dikirimkan yang jadi koordinator adalah mas Rikrik," kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Simanjuntak di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Baca Juga: Kerusuhan 22 Mei di KS Tubun Banyak Pembakaran, Tapi Spanduk Prabowo Utuh
Berita Terkait
-
Kerusuhan 22 Mei di KS Tubun Banyak Pembakaran, Tapi Spanduk Prabowo Utuh
-
Prabowo: Saya Mohon yang Masih Aksi Pulanglah ke Rumah, Istirahat
-
Malam Ini Prabowo Jenguk Korban Kerusuhan 22 Mei di Cut Meutia
-
Prabowo - Sandiaga Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK Kamis Besok
-
Kerusuhan Jakarta 22 Mei, Prabowo: TNI Jangan Tembak Rakyat
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka