Suara.com - Pihak kepolisian akan memanggil petinggi PT Arsari Pratama, selaku pemilik mobil ambulans Partai Gerindra bermuatan batu saat kerusuhan 22 Mei di Jakarta, Rabu (22/5/2019) kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, pihaknya akan memanggil perwakilan PT sebagai saksi guna penyelidikan lebih lanjut
"Nanti kita panggil PT-nya sebagai saksi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).
Meski demikian, Argo belum dapat memastikan jadwal pemanggilan tersebut. Tetapi, ada tenggang waktu tiga hari untuk melakukan pemanggilan.
"Penyidik akan mengagendakan, memanggil itu ada tenggang waktu, minimal tiga hari," ungkap Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait temuan ambulans berlogo Partai Gerindra saat kerusuhan 22 Mei di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Mobil bermuatan batu tersebut dikirim dari Tasikmalaya atas perintah ketua DPC Partai Gerindra untuk keperluan demonstrasi di Gedung Bawaslu RI.
Kelima orang yang ditangkap terkait temuan itu ialah Yayan Hendrayana alias Yayan, Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.
Untuk diketahui, ambulans itu berangkat dari Tasikmalaya pada Selasa (21/5) pukul 20.00 WIB. Saat itu, mobil dikemudikan tersangka Yandi.
Baca Juga: Pascakerusuhan 22 Mei, Masyarakat Berswafoto di Depan Kantor Bawaslu
Sementara tersangka Iskandar Hamid selaku Sekretaris DPC Partai Gerindra dan Obby Nugraha yang merupakan Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya menjadi penumpang.
"Bertiga menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta karena ada instruksi sesuai keterangan tersangka diperintahkan untuk berangkat ke Jakarta," jelasnya.
Setibanya di Jakarta, tepat di kawasan HOS Tjokroaminoto, dua orang asal Riau menumpang di ambulans. Keduanya ialah Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.
"Setelah kami cek ternyata simpatisan, dia bukan pengurus tapi simpatisan," katanya.
Pukul 04.00 WIB, mereka langsung bergegas menuju gedung Bawaslu untuk menghampiri massa aksi. Namun, ada saksi yang melihat massa aksi yang mengambil batu di mobil tersebut.
"Sekitar jam 04.00 WIB terjadi lemparan-lemparan antara petugas dengan pengunjuk rasa. Ada lemparan-lemparan kemudian ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil tersebut. Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke Polda," singkat Argo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55, 56, 170, 212, dan 210 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Massa Aksi 22 Mei Tewas, Ombudsman Akan Panggil Polri
-
Ambulans Isi Batu Kerusuhan 22 Mei Milik Gerindra, Andre: Jangan Spekulasi
-
Pasca Kerusuhan 22 Mei, Kondisi Sekitar Bawaslu RI Kondusif
-
Mahfud MD: Aksi Kerusuhan 22 Mei Memang Targetkan Korban Jiwa buat Martir
-
Pembawa Ambulans Gerindra Isi Batu Rusuh 22 Mei Dibayar Rp 1,2 Juta
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri
-
Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami
-
Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
-
Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja
-
Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa