Suara.com - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala memuji langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membatasi akses media sosial pada fitur mengunduh serta mengunggah video dan gambar di WhatsApp. Pembatesan dilakukan pemerintah karena aksi 22 Mei berujung kerusuhan.
Pembatasan itu diketahui guna mencegah penyebaran hoaks serta hasutan via Whatsapp terkait aksi yang menolak hasil Pilpres 2019.
"Kami berpendapat dalam situasi seperti itu memang betul bahwa hoaks keman- mana, maka perlu ada suatu pembatasan toh batasannya secara bertahap dan sementara," kata Adrianus di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Menurut Adrianus, kebijakan pembatasan sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kemenkominfo.
"Itu kami anggap masuk sebagai yang tadi bahwa Menkominfo bertindak dalam ranah kewenangannya untuk tujuan-tujuan yang baik, tidak terlambat, agar jangan sampai disangka pembiaran dan juga toh untuk tujuan yang baik maka kami anggap sebagai oke tidak masuk dalam ranah mal," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pembatasan akses ke media-media sosial serta aplikasi pesan di Indonesia akan berlangsung selama tiga hari.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks serta hasutan.
Ketika ditanya oleh wartawan sampai kapan pembatasan ini berlangsung, Wiranto mengatakan penerapan batasan itu "tergantung situasi".
"Kita juga sangat menyesalkan ini kita harus lakukan. Ini semata-mata bukan karena kami sewenang-wenang. Ini merupakan satu upaya untuk mengamankan negeri yang kita cintai ini," ucap Wiranto saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Baca Juga: Pendemo 22 Mei Tewas Tertembak, Ombudsman: Peluru Karet Tak Mematikan
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag