Suara.com - Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya langsung ditahan Bareskrim Polri usai diperiksa Minggu (26/5/2019) Sore. Mustofa ditangkap Kepolisian dan dijadikan tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai aksi 22 Mei yang berbuntut kericuhan.
Kuasa Hukum Mustofa, Djudju Purwantoro, merasa ada kejanggalan dari penangkapan sampai penahanan Mustofa yang ia nilai terlalu cepat. Menurut Djuju Mustofa sudah dijemput oleh Kepolisian sejak Minggu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari ini ditahan oleh Kepolisian Senin (27/5/2019) WIB pukul 03.00 WIB.
“Ya betul, pemeriksaan dimulai ba’da Ashar. Di rumahnya dijemput dari jam 3 pagi. Itu sudah tersangka, terus dibawa ke Mabes Polri bidang siber ya, bareskrim, lalu pemeriksaan sekira ashar sampe jam 2 dini hari. Langsung diadakan penahanan,” ujar Djuju saat dihubungi suara.com, Senin (27/5/2019).
Djuju mempertanyakan penahanan yang dilakukan Kepolisian kepada Mustofa karena Kepolisian menurut Djuju tidak menunjukan hasil pemeriksaan digital forensik dari kasus Mustofa. Kepolisian disebut Mustofa hanya menunjukan bukti-bukti cuitan Mustofa di media sosial twitter.
“Kami sebagai Kuasa Hukum itu mempertanyakan kenapa tidak ada prosedur pemeriksaan digital forensik. Milik siapa akun tersebut, siapa yg menyebarkan, asli atau tidak,” jelas Djuju.
Menurut Djuju, seharusnya Kepolisian melakukan pemeriksaan digital forensik terlebih dahulu. Ia menganggap meskipun tidak diharuskan secara tertulis, pemeriksaan digital forensik seharusnya dilakukan terlebih kasus Mustofa adalah mengenai pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Kalau kaitannya ITE kan harus ada itu dong (digital forensik). Walaupun tidak secara tegas tapi proses penentapan tersangka untuk memperkuatnya harus melalui digital forensik. Karena yang diperiksa adalah cuitannya itu yang ada di twitter,” pungkas Djuju.
Mustofa ditangkap untuk diperiksa karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019. Dia dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Muhammadiyah Sebut Mustofa Nahrawardaya Bukan Pengurus, BPN Membantah
Mustofa menjadi tersangka karena cuitannya. Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik disisi Allah Swt., Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.
"Iya benar," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul saat dimintai konfirmasi mengenai cuitan Mustofa.
Sebelumnya, di media sosial, ramai disebarkan informasi disertai narasi hoaks bahwa ada korban anak di bawah umur bernama Harun Rasyid dipukuli hingga meninggal. Peristiwanya disebut terjadi di dekat Masjid Al-Huda, Jajan Kampung Bali XXXIII No. 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polri kemudian membantah hoaks tersebut. Polri mengatakan bahwa peristiwa dalam video tersebut faktanya adalah penangkapan salah seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir. Polri memastikan pelaku perusuh itu masih hidup. Peristiwa itu sendiri terjadi pada hari Kamis (23/5) pagi. Polri menegaskan narasi dalam video yang viral di Twitter hoaks.
Tag
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Sebut Mustofa Nahrawardaya Bukan Pengurus, BPN Membantah
-
Terbaru Mustofa Nahra, Ini 8 Pendukung Prabowo - Sandi yang Dipolisikan
-
BPN Prabowo Beri Bantuan Hukum ke Mustofa Nahrawardaya
-
Apakah Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya? Jawabannya Hari Ini
-
Detik-detik Mustofa Nahrawardaya Ditangkap karena Sebar Hoaks
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra
-
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi
-
Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen
-
Negara Rebut Paksa Lahan GBK dari Swasta, Minta 15 Bangunan Dikosongkan Serentak
-
Sempat Absen, Bos Maktour Fuad Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Haji
-
Kivlan Zen Ikut Kawal Eksekusi Hotel Sultan: Aparat Jangan Represif, Saya Juga Mantan Prajurit